digibank transfer valas

Kerugian Negara dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Dalam pembukaan Undang-undang Negara Tahun 1945, alinea IV, dikatakan bahwa tujuan bernegara kita adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam mencapai tujuan tersebut, dibentuklah pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban negara yang bernilai uang.

Baca juga :

Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, itulah keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara kemudian dibagi menjadi pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan yakni BUMN/D, Lembaga Moneter, dan Lembaga Nonmoneter; dan pengelolaan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yakni Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Peran Pemerintah sebagai otoritas yakni memberikan layanan kepada masyarakat. Dal otoritas tersebut, segala tindakan Pemerintah didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam birokrasi dan pengertian efisiensi, efektivitas penggunaan dana memiliki ukuran tersendiri. Dalam hal ini, pengertian keuntungan lebih didasarkan pada arti manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat sebagai akibat layanan yang diberikan oleh pemerintah.

Kerugian dikenal kemudian sebagai kekurangan aset/kekayaan negara sebagai akibat dari perbuatan melanggar/melawan hukum. Kekurangan tereebut bersifat riil, bukan potensial. Artinya sudah terjadi, nyata, dapat dikuantifikasi. Unsur-unsurnya pertama ada perbuatan melawan hukum, kelalaian kewajiban, maupun hubungan sebab akibat.

Bila merujuk pada poin-poin di atas, secara filosofis kita dapat katakan bahwa tujuan bernegara berada di atas keuangan negara. Sehingga boleh kita sebut bahwa segala tindakan Pemerintah yang menyebabkan Pengeluaran Negara yang pelaksanaannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan berlaku dan Keuntungannya dirasakan oleh masyarakat sebagai bentuk layanan Pemerintah, serta tidak mengandung unsur perbuatan melawan hukum: Bukan Merupakan Kerugian Negara

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *