Listrik dan Kenaikan Listrik

Pertemuan dengan Hidayat Amir, Peneliti Senior di Badan Kebijakan Fiskal, menjadi salah satu pertemuan berkesan bagiku. Ia menjadi mentor diklat metode penelitian, dan salah satu bahasan menarik dalam sesinya adalah penelitian mengenai subsidi listrik.

Awal Januari lalu, pemerintah mengumumkan pencabutan subsidi secara bertahap untuk pengguna listrik 900 va. Tentu saja, hal ini tidak begitu menarik untuk disiarkan di media di tengah isu politik yang sedemikian marak. Namun, orang begitu terkaget-kaget pada awal Mei ini ketika listrik kembali naik. Mungkin baru kerasa efeknya, betapa kenaikan TDL itu terasa. Sabar bro, masih ada kenaikan 10% lagi pada bulan Juni nanti.

Diksi yang tepat sebenarnya bukan menaikkan harga listrik, melainkan mencabut subsidi. Sebelumnya, pemerintah sudah pula mencabut dan atau mengurangi subsidi BBM. Kebijakan ini dilakukan sebagai pilihan pemerintah agar ruang fiskal kita melebar. Selengkapnya. Dengan melebarnya ruang fiskal, pemerintah jadi punya lebih kebebasan dalam bekerja. Makanya, pembangunan infrastruktur, yang jadi prioritas utama Jokowi dapat dikerjakan dengan adanya peralihan anggaran yang tadinya buat subsidi ke infrastruktur. (Baca di sini).

Di sisi lain, subsidi listrik selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebelum 2005, target penerima subsidi adalah mereka yang listriknya hanya 450 va. Namun, pemerintahan SBY memperluas penerima subsidi ke pelanggan di atas 450 va. Subsidi listrik bahkan pernah memakan 8,5% APBN pada tahun 2008.

Selain itu, rumus penentuan subsidi juga memiliki peran dalam kenaikan subsidi yang diberikan pemerintah. Tadinya. subsidi dirumuskan sebagai harga jual tenaga listrik rata-rata dikurangi volume penjualan dan variabel marjinnya. Hal ini tertuang dalam pasal 3 PMK 111 tahun 2007.

S = -(HJTL – BPP (1+m) x V)

Rumus itu berubah menjadi:

S = -(TTL – BPP (1+m)) x V

Rumus di atas tertuang pada Pasal 4 PMK 170 tahun 2013.

Perbedaannya adalah HJTL (Harga Jual Tenaga Listrik) ke TTL (Tarif tenaga listrik). Bahasa simpelnya TTL adalah kos produksi listrik, namun biaya ini memasukkan variabel pengembangan, penelitian, dll. Sehingga, ketika itu PLN yang selalu rugi, mendadak bisa untung…caranya adalah dengan menaikkan TTL ini. PLN melakukan banyak pembangunan generator-generator baru, menaikkan biaya produksi listriknya, sehingga subsidi pemerintah semakin besar. Dan biaya produksi tersebut nggak berasal dari kantong PLN sendiri.

Pertanyaan tentang subsidi ini pada dasarnya ada 2, yakni:
1. Apakah subsidi listrik salah sasaran?
2. Apakah subsidi listrik perlu dipertahankan?

Sebaiknya kita perlu memahami apa arti subsidi. Subsidi itu diberikan bagi orang-orang yang tidak mampu menaikkan pendapatannya, sifatnya proteksionisme, melindungi agar mereka tetap dapat menikmati. Dalam hal ini, konteksnya adalah rakyat miskin.

Kita menghitung seseorang miskin atau tidak, dengan menggunakan pendekatan pengeluaran/ konsumsi. Maka, pemerintah kemudian mendefinisikan, rakyat miskin adalah mereka yang punya daya listrik 450 VA. Listrik itu cukup digunakan untuk lampu, kulkas, dan tivi. Kalau mau setrika, kulkas dicabut dulu sih.

Data pada tahun 2013 menunjukkan jumlah pelanggan dan jumlah subdisi yang diberikan pemerintah:
1. 450 VA 21,9 juta pelanggan dengan subsidi per pelanggan 998 ribu. Total subsidi 21,867 T
2. 900 VA 18,8 juta pelanggan dengan subsidi per pelanggan 1,22 juta. Total subsidi 22,973 T.
3. >900 VA 9,3 juta pelanggan dengan subsidi per pelanggan 1,561 juta. Total subsidi 14,505 T.
4. <14 kVA, 12.841 pelanggan dengan subsidi per pelanggan 3,17 juta. Total 41 M. 5. >1 kVa, 31.312 pelanggan dengan subsidi per pelanggan 59,626 juta. Total 1,867 T.
6. >200 kVA, 11.335 pelanggan dengan subsidi per pelanggan 1,756 M. Total 19,907 T.
7. > 30 MVA, 58 pelanggan dengan subsidi per pelanggan 121,86 M. Total 7,068 T.

Dari angka-angka di atas, ternyata subsidi diberikan, semakin besar pemakaian listriknya, semakin besar pula subsidinya.

Pada tahun 2017 ini, pencabutan subsidi dilakukan kepada pelanggan 900 VA yang bila pakai 2013 saja, pemerintah akan mampu menghemat 22,973 T. Bila kita sepakat subsidi tidak tepat sasaran, maka angka itu akan jauh lebih berguna bila digunakan untuk infrastruktur atau langsung ke kebutuhan primer rakyat miskin. Seperti misalnya, distribusi Kartu Indonesia Pintar untuk penjaminan fasilitas pendidikan anak-anak miskin, juga jaminan kesehatan atau pun berbagai social security system lainnya. Kenapa harus bentuk kartu? Karena sebenarnya, kartu ini secara tidak langsung bisa mencegah terjadinya inflasi. Jika bantuan langsung tunai diberikan, uang beredar yang akan bertambah menjadi satu variabel penyebab inflasi.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *