Pendekatan dalam Penyusunan Anggaran

Proses penyusunan RKA mengatur 2 (dua) materi pokok, yaitu: pendekatan penyusunan anggaran dan proses penganggaran. Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU 17/2003) terdiri atas pendekatan sebagai berikut: i) Penganggaran Terpadu, ii) Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK), dan iii) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM).

Baca Juga: Penganggaran Defisit, Keynes, dan Modal Usaha dalam Bisnis

Pendekatan Penganggaran Terpadu

Penyusunan penganggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementerian/Lembaga dan BUN untuk menghasilkan dokumen RKA-K/L dan RDP dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja (ekonomi). Integrasi atau keterpaduan proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk Kementerian/Lembaga dan BUN baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Ketentuan mengenai klasifikasi anggaran, berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai klasifikasi anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bagan akun standar, serta aturan turunannya.

Pendekatan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK)

PBK merupakan suatu pendekatan dalam sistem penganggaran yang memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dan kinerja yang diharapkan, serta memperhatikan efisiensi dalam pencapaian kinerja tersebut. Yang dimaksud Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran (output) dan/atau hasil, dari kegiatan yang dilakukan oleh KPA dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.

Landasan konseptual yang mendasari penerapan PBK meliputi:

  1. Pengalokasian anggaran berorientasi pada Kinerja (keluaran (output) and outcome);
  2. Pengalokasian anggaran Program/Kegiatan pembangunan nasional dilakukan oriented dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program) melalui PBK; dan
  3. Terdapatnya fleksibilitas pengelolaan anggaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas (let the manager manages).

Landasan konseptual dalam rangka penerapan PBK tersebut bertujuan untuk:

  1. Menunjukkan keterkaitan antara pendanaan dengan Kinerja yang akan dicapai (direct linkages between performance and budget);
  2. Meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penganggaran (operational efficiency); dan
  3. Meningkatkan fleksibilitas dan akuntabilitas unit dalam melaksanakan tugas dan pengelolaan anggaran (more flexibility and accountability).

Agar penerapan PBK tersebut dapat dioperasionalkan, PBK menggunakan instrumen sebagai berikut:

  1. Indikator Kinerja, merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur Kinerja suatu instansi Pemerintah. Dalam rangka sinkronisasi perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional, indikator Kinerja dalam penyusunan RKA BUN menggunakan indikator Kinerja yang disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah;
  2. Standar Biaya, merupakan satuan biaya yang ditetapkan berupa standar biaya masukan, standar biaya keluaran, dan standar struktur biaya sebagai acuan perhitungan kebutuhan anggaran; dan
  3. Evaluasi Kinerja, merupakan penilaian terhadap capaian sasaran Kinerja, konsistensi perencanaan dan implementasi, serta realisasi penyerapan anggaran.

Berdasarkan landasan konseptual, tujuan penerapan PBK, dan instrumen yang digunakan PBK dapat disimpulkan bahwa secara operasional prinsip utama penerapan PBK adalah adanya keterkaitan yang jelas antara kebijakan Pemerintah dan/atau penugasan tertentu dengan tugas dan fungsi serta karakteristik masing-masing BA BUN.

Pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM)

KPJM adalah pendekatan penyusunan anggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. Sesuai dengan amanat UU 17/2003, dalam penerapan KPJM, Kementerian/Lembaga dan BUN menyusun Prakiraan Maju dalam periode 3 (tiga) tahun ke depan, dengan tahapan proses penyusunan meliputi:

  1. penyusunan proyeksi/rencana kerangka (asumsi) ekonomi makro untuk jangka menengah;
  2. penyusunan proyeksi/rencana/target-target fiskal (seperti tax ratio, defisit, dan rasio utang pemerintah) jangka menengah;
  3. rencana kerangka anggaran (penerimaan, pengeluaran, dan pembiayaan) jangka menengah (medium term budget framework), yang menghasilkan pagu total belanja Pemerintah (resources envelope);
  4. pendistribusian total pagu belanja jangka menengah ke masing-masing BA BUN menjadi batas tertinggi. Indikasi pagu BA BUN dalam jangka menengah tersebut merupakan perkiraan batas tertinggi anggaran belanja dalam jangka menengah; dan
  5. penjabaran pengeluaran jangka menengah masing-masing BA BUN ke masing-masing Program dan Kegiatan berdasarkan indikasi pagu jangka menengah yang telah ditetapkan.

Tahapan penyusunan proyeksi/rencana huruf a sampai dengan huruf d merupakan proses top down, sedangkan tahapan huruf e merupakan kombinasi dari proses top down dengan proses bottom up.

Sebagai catatan, penyusunan RKA dengan menggunakan pendekatan KPJM dapat dikecualikan untuk penyusunan RKA alokasi terkait dana cadangan.

Selanjutnya, proses penganggaran merupakan uraian mengenai proses dan mekanisme penganggarannya, dimulai dari Pagu Indikatif sampai dengan penetapan Alokasi Anggaran. Sistem penganggaran tersebut harus dipahami secara baik dan benar oleh pemangku kepentingan agar dapat dihasilkan RKA yang berkualitas, yaitu RKA yang sesuai dengan prinsip ekonomis, efisiensi dan efektivitas anggaran (value for money) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan kaidah penganggaran dan sistem akuntasi pemerintah. Untuk memastikan bahwa RKA yang dihasilkan sudah berkualitas, dilakukan penelaahan RKA oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan PPA.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *