Public Goods
Barang publik adalah barang yang apabila dikonsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut dan Barang publik merupakan barang-barang yang tidak dapat dibatasi siapa penggunanya dan sebisa mungkin bahkan seseorang tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkannya. Contoh: udara, cahaya matahari, papan marka jalan, lampu lalu lintas, pertahanan nasional, pemerintahan.
Secara umum, suatu barang publik mempunyai sifat-sifat berikut:
1. Konsumsi atas barang publik oleh seseorang tidak mempengaruhi penawaran barang publik tersebut untuk dikonsumsi oleh orang lain, atau suatu barang dapat dikonsumsi oleh beberapa orang secara bersama-sama. Sifat barang publik seperti ini disebut non rival consumption.
2. Walaupun penyedia barang menginginkan, setiap anggota masyarakat tidak dapat dibatasi/dilarang untuk mengkonsumsi barang publik atau kegiatan pembatasan tersebut sangat sulit untuk dilakukan. Sifat barang publik seperti ini disebut non exclusion.
3. Walaupun setiap orang mengkonsumsi jumlah yang sama atas barang publik, tidak ada persyaratan bahwa konsumsi ini dinilai atau dihargai oleh semua orang.
Penentuan Harga Barang Publik
Tergantung pada tujuannya, pemerintah mempunyai banyak pilihan berkaitan dengan keputusan penyediaan barang atau jasanya:
1. Dapat dijual dengan harga pasar.
2. Dijual dengan tingkat harga tertentu yang berbeda dengan harga pasar.
3. Diberikan secara gratis kepada para konsumennya.
Kebijakan Harga Positif
Dari analisis diatas menunjukkan bahwa sektor pertanian merupakan sumber kapital bagi pembangunan. Syaratnya adalah apabila produsen cukup responsif terhadap insentif harga. Kebijakan harga yang positif dapat berperan sebagai pendorong peningkatan produksi Pertanian dan kebijakan ini akan dipakai sebagai alat untuk mempengaruhi komposisi produk pertanian.
Ada tiga tanggapan produksi terhadap perubahan harga yang dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Perubahan komposisi produksi pertanian karena perubahan harga relatif masing-masing komoditi pertanian secara individu.
2. Peningkatan produksi pertanian secara total karena adanya perbaikan harga relatif komoditi pertanian dalam perbandingannya dengan harga komoditi sektor non pertanian.
3. Peningkatan produksi pertanian yang dapat dipasarkan sebagai respon Terhadap kenaikan harga komoditi pertanian (marketable surplus).
Hasil studi mengenai tanggapan produksi di negara berkembang menunjukkan bahwa tanggapan pertama tersebut dapat bersifat sangat elastis untuk jenis komoditi tertentu, akan tetapi untuk tanggapan kedua dan ketiga justru sangat inelastis atau bahkan turun dengan adanya kenaikan harga. Perkecualian dapat terjadi, jika tanaman tidak dimaksudkan hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar atau kebutuhan sekunder, tetapi juga ditujukan untuk Ketersediaan pasar maka respon yang diharapkan, baik untuk produksi pertanian secara keseluruhan maupun untuk marketable surplus, akan menunjukkan positif.
Kebijakan harga negatif
Kebijakan harga yang positif diharapkan dapat mendorong peningkatan produksi pertanian. Namun demikian, karena hasil pertanian merupakan kebutuhan primer masyarakat (seperti makanan), kebijakan ini membuat biaya produksi sektor industri dan jasa lain akan tinggi juga, sehingga akan menghambat perkembangan produksi sektor industri dan jasa. Sektor ini menghendaki adanya harga pangan yang murah, untuk memungkinkan menekan Tingkat upah di sektor itu. Banyak negara mengambil kebijakan sebaliknya untuk menekan keresahan mesyarakat yang diakibatkan oleh tingginya harga pangan dan produk pertanian lainnya dengan melakukan kebijakan harga negatif agar sektor industri dan jasa mampu berkembang. Tetapi, untuk mencegah agar produksi pertanian tidak merosot, maka pemerintah mengenalkan program subsidi input dibarengi dengan penyuluhan pertanian yang intensif. Dengan demikian, para petani tidak terlalu dirugikan dengan meningkatnya produksi pertanian, dan pertumbuhan sektor lain tidak terhambat. Dari uraian diatas, jelas terdapat suatu konflik antara program bantuan harga dan program subsidi input. Di satu pihak, program bantuan harga membuat harga pangan dan produk pertanian mahal dan hasilnya dinikmati para petani, tetapi akan menghambat perkembangan ekonomi secara keseluruhan. Di lain pihak, program subsidi input lewat harga faktor produksi pertanian yang murah akan mendorong produksi pertanian sehingga harga pangan akan murah dan dapat mendorong perkembangan ekonomi lebih lanjut. Cara subsidi yang terakhir ini menyebabkan pemerintah harus menyisihkan sebagian anggarannya untuk membiayai subsidi. Meskipun dengan menyisihkan anggaran ini mengakibatkan investasi di bidang lain, seperti jalan, jembatan, pelabuhan dan lainnya, menjadi berkurang, kebijakan ini juga diarahkan agar swasta dapat berkembang dengan sendirinya akibat dukungan harga pangan yang murah. Cara ini, secara politis, juga merupakan alternatif yang menjamin ketenangan masyarakat.
Kebijakan penyangga (buffer stock policy)
Dalam merumuskan kebijakan harga barang dan jasa publik umumnya, dan produk pertanian khususnya, pemerintah menghadapi dilema kepentingan. Di satu pihak, para konsumen mengharapkan harga pangan, khususnya, murah, dan di lain pihak, para produsen selalu menginginkan agar hasil produksinya dapat terjual dengan harga yang layak. Pemerintah berkewajiban melindungi kedua kepentingan tersebut agar konsumen dan produsen tidak menderita. Langkah yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan Menentukan harga patokan berupa harga dasar (floor) dan harga maksimum (ceiling). Harga dasar ditujukan untuk melindungi produsen agar harga produk di pasar tidak turun lebih rendah dari harga yang ditetapkan, sedangkan harga maksimum ditujukan untuk melindungi konsumen agar jangan sampai menderita karena harga yang terlalu tinggi. Kebijakan ini terkenal dengan istilah kebijakan penyangga (buffer stock policy).
Stimulus Fiskal
Menurut Dono Iskandar Djojosubroto (2004), kebijakan fiskal akan mempengaruhi perekonomian melalui penerimaan negara dan pengeluaran negara. Di samping pengaruh dan selisih antara penerimaan dan pengeluaran (defisit dan surplus), perekonomian juga dipengaruhi oleh jenis sumber penerimaan negara dan bentuk kegiatan yang dibiayai pengeluaran negara. Di dalam perhitungan defisit dan surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) perlu diperhatikan jenis- jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. Di sisi lain, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasional pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan utang luar negeri tidak termasuk dalam penghitungan pengeluaran negara.
Menurut Keynesian, kebijakan fiskal memiliki effect multiplier pada pendapatan. Hal inilah yang menyebabkan pemerintah pada masa krisis mengeluarkan berbagai kebijakan fiskal untuk memacu perekonomiannya. Salah satunya yang populer pada saat krisis global 2008 adalah instrumen ekonomi berupa stimulus fiskal. Secara garis besar, komposisi dari stimulus fiskal adalah berupa pengurangan beban pajak dan tambahan belanja pemerintah (increased spending). Dalam Mankiw (2003) disebutkan alasan kebijakan fiskal memiliki dampak pengganda (multiplied effect) terhadap pendapatan adalah karena berdasarkan fungsi konsumsi C= C(Y-T), pendapatan yang lebih tinggi menyebabkan konsumsi yang lebih tinggi. Ketika kenaikan belaja pemerintah meningkatkan pendapatan, itu juga meningkatkan konsumsi, yang selanjutnya meningkatkan pendapatan, kemudian meningkatkan konsumsi, dan seterusnya.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dengan menggunakan instrumen-instrumen fiskal seperti pajak (tax), transfer, atau belanja pemerintah (government spending/purchase) yang ditujukan untuk mempengaruhi indikator-indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Secara umum, kebijakan fiskal adalah bentuk kebijakan ekonomi makro dari pemerintah di mana pencapaian sasarannya difokuskan pada barang-barang di dalam negeri (domestic goods), rumah tangga, ataupun perusahaan/swasta/pengusaha.
Stimulus fiskal (fiscal stimulus) adalah bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang ditujukan untuk mempengaruhi permintaan agregat (aggregate demand) yang selanjutnya (diharapkan) akan berpangaruh pada aktivitas perekonomian dalam jangka pendek. Pada umumnya, Stimulus Fiskal diberikan ketika perekonomian berada pada level terendah di mana angka pertumbuhan cenderung mengalammi menurun secara terus menerus. Ada dua bentuk instrumen fiskal yang digunakan, yaitu: 1. Pemotongan pajak (tax cut) 2. Menaikkan besarnya belanja pemerintah
Secara teoritis, Stimulus Fiskal bekerja dalam jangka pendek. Artinya, Stimulus Fiskal lebih cepat mempengaruhi komponen-komponen permintaan agregat sehingga akan lebih cepat pula mendorong laju pertumbuhan output dari sektor usaha. Sesuai dengan konsepnya pula, kebijakan Stimulus Fiskal dirancang sedemikian rupa dengan menentukan sasaran-sasaran maupun mekanisme pelaksanaannya agar lebih tepat mengenai sasaran dan lebih cepat pula menggerakkan pertumbuhan di sektor riil. Sesuai dengan konsepnya, Stimulus Fiskal apabila tepat mengenai sasaran, selain waktu penyesuaian lebih pendek, juga akan menahan (sementara) merosotnya angka pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, permintaan agregat hanyalah sasaran antara. Sementara itu, sasaran yang sesungguhnya adalah untuk mengurangi atau menahan menurunnya laju pertumbuhan ekonomi dan mengurangi besarnya gelombang PHK. Oleh karena itu, apabila penentuan sasaran dalam Stimulus Fiskal bisa tepat atau efektif, maka akan semakin cepat pengaruhnya untuk menopang laju pertumbuhan ekonomi, termasuk di ataranya pula menahan laju gelombang PHK.
Mekanisme Stimulus Fiskal
Seperti yang telah diuraikan di atas, Stimulus Fiskal bekerja melalui sasaran antara (intermediate targeting), yaitu permintaan agregat. Berdasarkan dua bentuk instrumen fiskal, maka mekanisme bekerjanya Stimulus Fiskal adalah:
– Pemotongan Pajak
Pemotongan pajak seperti pajak penghasilan (PPh) akan mengurangi beban pendapatan sehingga pihak yang menerima beban pajak akan menaikkan kapasitas konsumsinya. Ada dua jenis pajak yang dimaksudkan menjadi sasaran dalam Stimulus Fiskal, yaitu pajak yang dikenakan kepada rumah tangga dan pajak yang dikenakan pengusaha (swasta). Bagi pengusaha, pemotongan pajak (tax cut) akan mengurangi beban biaya operasional sehingga akan lebih mampu untuk mempertahankan kapasitas produksinya, termasuk di antaranya mengurangi pilihan untuk melakukan PHK.
– Menaikkan Belanja Pemerintah
Dalam hal ini, pemerintah akan meningkatkan kapasitas operasionalnya seperti menaikkan gaji pegawai atau dapat pula dengan menambah pembelian terhadap barang-barang kebutuhan operasional. Menaikkan gaji pegawai akan diikuti dengan meningkatnya permintaan agregat sebagai akibat tambahan permintaan barang dan jasa dari sektor pemerintah. Perputaran perekonomian dari sisi pengaruh pemerintah ini selanjutnya akan diikuti dengan perputaran perekonomian dari keseluruhan rumah tangga. Jika instrumen Stimulus Fiskal dilakukan dengan menambah belanja pemerintah (government spending/purchase), maka akan mendorong laju pertumbuhan output yang selanjutnya akan berpengaruh mengurangi pilihan pengusaha untuk melakukan PHK.
Pembauran Kebijakan Moneter dan Fiskal
Kebijakan moneter banyak dipengaruhi oleh berbagai variable ekonomi, sementara disisi lain, kebijakan moneter secara langsung juga mempengaruhi kondisi moneter dan keuangan yang pada gilirannya akan mempengaruhi kondisi sector riil
Implementasi kebijakan moneter tidka terpisah dengan kebijakan makro ekonomi lainnya (kebijakan fiscal dan kebijakan sektoral) yang semuanya diarahkan pada tercapainya tujuan akhir yakni kesejahteraan masyarakat
Secara keseluruhan kebijkan moneter dan kebijakan fiscal (terkait dengan APBN akan mempengaruhi sisi permintaan (demand, side) sementara kebijakan sektoral (Departemen Teknis) akan mempengaruhi sisi penawaran (Supply Side) dari perekonomian
Kebijakan yang diterapkan secara bersamaan dapat saja memberikan pengaruh yang saling bertentangan, sehingga saling memperlemah ( benturan kebijakan atau policy conflict)
Sebagai ilustrasi, dalam suatu perekonomian yang sedang mengalami tekanan inflasi, Bank sentral pada umumnya melakukan pengetatan moneter, sementara pada saat yang sama pemerintah melakukan ekspansi di sector fiscal dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi. Bila kedua kebijakan tersebut tidak diharmonisasikan (dikombinasikan dengan baik) makan akan berangkat pada memanasnya aktivitas ekonomi, sehingga tujuan menekan inflasi tidak tercapai
Agar tidak terjadi benturan kebijakan, yang berakibat saling memperlemah satu sama lain, maka perlu ditempuh suatu bauran kebijakan (
policy mix) yang terkoordinasi dengan baik
Koodinasi antar kebijakan dimaksudkan agar kebjakan makro ekonomi dapat optimal, sehingga mengarah pada pencapaian sasaran secara keseluruhan dan dampak yang kurang menguntungkan dapat dihindari
SKENARIO BAURAN KEBIJAKAN
1 Xpansive Xpansive, Efektif saat Resesi
2 Xpansive Contractive, Cenderung menaikkan suku bunga
3 Contractive Xpansive, Tergantung Kekuatan Relatif
4 Contractive Contractive, Efektif saat Inflasi
Pada saat terjadi Resesi Ekonomi, terjadi kelesuan ekonomi, ditempuh kebijakan fiscal dan nometer ekspansif (scenario 1)
Pemerintah menaikkan pengeluaran dan Bank Sentral menurunkan suku bunga acuan, sehingga peredaran uang di masyarakat bertambah, pelaku ekonomi bergairah, karena banyak permintaan akan barang dan jasa dan harga cenderung naik
Pertumbuhan ekonomi meningkat, pendapatan nasional meningkat, kesempatan kerja bertambah, pendapatan perkapita meninkat, dan akhirnya pendapatan pemerintah juga meningkat
Bila kapasitas produksi masih tersedia, kondisi perekonomian akan terus attraktif, tetapi jika kapasitas produksi dalam negeri sudah tidak sanggup merespon permintaan masyarakat, akan menaikkan import barang dari luar negeri pada akhirnya akan mempersulit neraca pembayaran
Apabila terjadi benturan antara kebijakan fiscal dan moneter (scenario 2) maka kebiasaan yang terjadi adalah adanya kecenderungan meningkatnya suku bunga pasar uang yang berlebihan yang pada gilirannya akan menghambat kegiatan investasi masyarakat
Ekspansi pemerintah yang berlebihan akan memberikan dampak negative terhadap minat investasi oleh masyarakat. Fenomena ini disebut Crowding Out
Apabila yang terjadi adalah (scenario 3) dimana terjadi kebijakan moneter ekspansif dan kebijakan fiscal kontraktif, maka akibatnya sangat ditentukan oleh kekuatan relative dari masing-masing kebijakan
Akibatnya dapat keduanya saling melemahkan dan atau salah satu kebijakan menjadi lemah, akibat benturan dengan kebijakan lainnya
Baik (scenario 1) maupun (scenario 4) memiliki tingkat efektivitas yang tinggi karena kedua bersifat searah dalam mencapai tujuan kebijakan (Counter Cyclical)
Scenario 4, ditempuh ketika perkembangan dalam keadaan bomming, dan dikhawatirkan akan terjadi inflasi yang tidak terkendali, sehingga pemerintah mengambil kebijakan fiscal kontractif, sementara bank sentral juga mengambil kebijakan yang sama dan terkoordinasi dengan baik
Dampak yang ditimbulkan adalah, laju pertumbuhan ekonomi akan melambat secara moderat, sehingga dampak negative yang dikhawatirkan dapat diantisipasi
Pertumbuhan ekonomi yang belebihan dan tidak terkendali, akan mengakibatkan terjadinay inflasi yang tidak terkendali pula, sebaliknya depresi ekonomi yang berlebihan, juga akan mengakibatkan terjadinya kelesuan kegiatan ekonomi
Yang ideal adalah pertumbuhan ekonomi yang terkendali, sehingga akibat negative yang timbul dapat diantisipasi secara dini
Mekanisme transmisi kebijakan moneter adalah tahapan yang dilalui oleh suatu kebijakan moneter hingga sampai mempengaruhi sector riil
Tahapan dimulai sejak otoritas moneter menggunakan instrument moneter dalam implementasi kebijakan moneternya sampai terlihat pengaruhnya terhadap aktivitas perekonomian, baik secara langsung maupun secara bertahap
Pengaruh tindakan otoritas moneter terhadap aktivitas perekonomian terjadi melalui berbagai saluran yakni • Saluran uang / langsung • Saluran suku bunga • Saluran kredit • Saluran nilai tukar • Saluran harga asset dan • Saluran ekspektasi • Dalam bidang keuangan kebijakan moneter berpengaruh terhadap perkembangann suku bunga, nilai tukar, dan harga saham disamping volume dana masyarakat yang disimpan di bank, serta kredit yang disalurkan ke dunia usaha, penanaman dana pada obligasi dan saham • Sementara di sector riil, kebijakan moneter selanjutnya mempengaruhi aktivitas konsumsi, investasi, produksi, eksport dan import serta harga barang dan jasa pada umumnya.
Reformasi Perpajakan dan Investasi
Mengenai insentif pajak dan daya saing investasi, para investor sudah lama merindukan paket kebjakan insentif dari pemerintah. Isinya, paket kebijakan yang bersifat memberi kemudahan baik dalam soal perizinan, pajak, kepabeanan, suku bunga dan lain-lain. Hal tersebut diharapkan dapat menurunkan biaya produksi, biaya modal dan meningkatkan daya saing. Pemikiran tersebut realistis, mengingat jika investasi berjalan baik, industri berkembang, menyerap tenaga kerja, daya beli rakyat meningkat, dan dari mereka akan mengalir pembayaran pajak. Secara tidak langsung penduduk miskin dapat dikurangi, melalui pemanfaatan pajak oleh berbagai institusi/ departemen lain. Problem daya saing investasi (penanaman modal) memang tidak dapat lagi dianggap remeh sebab ada beragam keterkaitan yang melingkupinya, termasuk sektor perpajakan dan adanya tuntutan koordinasi pusat-daerah dalam hal membuat regulasi. Untuk negara berkembang pemberian insentif (pajak) harus selektif karena sangat mahal dan dapat menciptakan distorsi dalam sistem perpajakan, mengurangi penerimaan pajak, dan mengekang anggaran. Namun demikian, insentif pajak melalui UU PPh merupakan bagian dari program reformasi di bidang perpajakan secara berkesinambungan, khususnya perubahan perangkat organik seperti lembaga administrasi dan aparat pelaksana serta formulasi kebijakan dalam bentuk peraturan. Ketika negara membutuhkan pajak untuk melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat untuk membayar pajak tidak dapat dihindarkan. Siapa pun tentu tidak ingin dikatakan sebagai penumpang gelap (free rider) karena tidak mau bayar pajak. Begitu juga, orang tidak mau dikatakan sebagai pengemplang pajak karena membayar pajak tidak benar. Daya saing investasi akhirnya akan bersandar pada seberapa kuat kepercayaan investor kepada negeri ini dan seberapa besar prospek investasi jangka panjangnya. Penanaman modal asing dapat memberikan keuntungan cukup besar terhadap perekonomian nasional, misalnya menciptakan lowongan pekerjaan bagi penduduk tuan rumah sehinga dapat meningkatkan penghasilan dan standar hidup, menciptakan kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lokal sehingga mereka dapat berbagi manfaat, meningkatkan ekspor sehingga meningkatkan cadangan devisa negara dan menghasilkan alih teknologi. Indonesia membuka diri kembali terhada modal asing dengan diundangkannya UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Pendekatan terhadap modal asing yang digunakan Indonesia pada saat krisis ekonomi lebih memfokuskan pada pembangunan institusi yang menjadi prasyarat untuk pemulihan ekonomi. Penelitian mengenai penanaman modal asing di Indonesia berkaitan dengan insentif dan pembatasan, ditinjau dari pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjadi penting, setidak-tidaknya karena empat alasan: • Legal Certainty (Kepastian Hukum) • Sistem Hukum yang terdiri dari substansi, aparatur dan legal culture. • Keanggotaan Indonesia dalam WTO telah menyebabkan terjadinya pembaruan Undang-undang Penanaman Modal Indonesia • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, substansi dan pelaksanaannya harus sebanding dengan Undang-undang Penanaman Modal di negara-negara pesaing Indonesia dalam menarik modal asing. Lahirnya UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing mendapat respon yang sangat mengesanan dari investor asing. Namun demikian, dalam perkembangannya kehadiran modal asing di Indonesia telah menimbulkan kontroversi dan dilema. Pada satu sisi modal asing diIndonesia telah membawa pengaruh positif berupa terbukanya lapangan kerja dan alih teknologi. Pada sisi lain peningkatan investasi asing ini ini telah menimbulkan pengaruh negatif berupa tuduhan lahirnya dominasi asing atas perekonomian Indonesia dan ketergantungan Indonesia pada pasar internasional. Untuk mengundang kembali modal asing pemerintah menyediakan insentif baru bagi modal asing, diantaranya: 1). Penanaman modal asing menjadi penanaman modal dalam negeri dan perpanjangan jangka waktu penanaman modal asing. Hal ini di lakukan dengan cara, pertama pemerintah mengizinkan para investor asing memiliki saham sampai 95 persen dari perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor. Kedua, akses yang lebih luas di bidang keuangan untuk perusahaan patungan. Perusahaan patungan harus di perlakukan sama seperti perusahaan domestik dan diizinkan untuk meminjamkan dari bank-bank negara dan berpartisipasi dalam rencana kredit dengan syarat bahwa mitra asing paling sedikit telah mendivestasi 75 sahamnya untuk di jual di bursa saham. Ketiga, penangguhan pembayaran PPN (maksimal 5 tahun) sejak perusahaan dapat berproduksi secara komersial atas impor. Keempat, terbukanya kesempatan bagi pengusaha kecil untuk meminta dan memperoleh fasilitas penanaman modal meskipun mereka melakukan proyek non-penanaman modal asing. 2). Peningkatan kepemilikan Saham Perusahaan Modal Asing. Untuk menarik modal asing, pemerintah memberikan insentif kepada perusahaan modal asing berupa peningkatan kepemilikan saham. Hal ini diatur dalam PP No. 17 Tahun 1992. Untuk mendirikan suatu perusahaan penanaman modal asing baru, sumber dana yang dapat digunakan adalah laba yang di tanam kembali dan/atau sumber dana lain. Sedangkan untuk membeli saham perusahaan yang sudah beroperasi, hanya di benarkan dengan menggunakan laba yang di milikinya. Semua penyertaan laba perusahaan penanaman modal asing itu akan tetap di anggap sebagai penyertaan asing yang tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 3). Perpanjangan dan pembaruan Hak Atas Tanah. Dalam rangka meningkatkan gairah dan iklim investasi, Pemerintah memberikan fasilitas hak atas tanah kepada modal asing. Halini di atur dalam Keppres No. 23 Tahun 1980 tentang Pemanfaatan Tanah Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan untuk Usaha Patungan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Dalam rangka mengatasi kendala-kendala mengenai penanaman modal dan selaras dengan ikut sertanya Indonesia dalam GATT/WTO, maka Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Investasi yang baru ke Parlemen. Setelah mendapat persetujuan Parlemen, Presiden menandatanganinya sebagai UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang sudah jauh lebih baik di bandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Substansi dalam undang-undang ini ada beberapa hal baru, dimana ada yang tidak diatur seperti perlakuan yang sama terhadap penanam modal, tanggung jawab penanam modal, sanksi bagi penanam modal, hak atas tanah, larangan pemegang saham nominee, penyelanggaraan urusan penanaman modal, koordinasi pelaksanaan kebijakan penanaman modal dan kawasan ekonomi khusus. Selain memuat ketentuan yang bersifat memberi insentif, UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga menyebutkan beberapa ketentuan yang bersifat pembatasan, yaitu penanaman modal asing harus memprioritaskan tenaga kerja Indonesia dan pemegang saham “nominee” di larang. Larangan pemegang saham “nominee” merupakan substansi baru dalam peraturan perundang-undangan penanaman modal di Indonesia. Tujuan pengaturan larangan pemegang saham nominee adalah untuk menghindari terjadinya perseroan yang secara normatif dimiliki seseorang tetapi secara materi atau substansi pemilik perseroan tersebut adalah orang lain. Secara teknis, praktek kepemilikan saham melalui nominee dilakukan oleh dua pihak. Satu pihak karena sesuatu pertimbangan tidak dapat atau dapat menjadi pemilik saham, tetapi tidak menjadi pemilik saham pada perseroan sehingga menggunakan pihak lain sebagai nomineenya. Dalam keadaan lain, pihak-pihak tertentu sebenarnya dapat menjadi pemegang saham PT Indonesia tertentu. Pada dasarnya yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia yang dapat menjadi pemilik saham. Tetapi, karena berbagai pertimbangan (diantaranya menghindari public exposure yang berlebihan) yang bersangkutan tidak memunculkan nama sendiri sebagai pemegang saham pada perseroan namun memilih menggunakan nominee untuk mewakili kepentingannya.Terlepas dari prokontra lahirnya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, pada kenyataannya undang-undang ini telah mampu meningkatkan investasi asing. Sejak Undang-undang ini di sahkan, pertumbuhan investasi sudah mencapai 31% melampaui capaian sebelum krisis ekonomi. Untuk itu, dalam rangka pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007 perlu di lakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan agar lebih relevan. Insentif dan pembatasan terhadap penanaman modal asing tercermin dalam Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing berisi pokok-pokok kebijakan penanaman modal asing. Perubahan kebijakan mengenai insentif dan pembatasan tergantung kepada faktor-faktor perkembangan sosial, ekonomi, dan politik dalam negeri serta perkembangan perekonomian global. Masalah insentif dan pembatasan, kontroversi ini terjadi lagi pada pembahasan dan pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2007. Modal asing akan mendapatkan insentif yang prospektif, namun sebagan unsur masyarakat menganggapnya sebagai pengurangan hak-hak bagi kepentingan lokal. Jadi ketentuan penanaman modal yang tidak produkif akan menghambat investasi,contohnya pemberatan pajak yang terlalu besar karena lebih mengutamakan fungsi budgeter,dan pemberian pajak bea masuk yang begitu besar kepada investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia. Maka dapat disimpulkan bahwa kebijakan perpajakan sangat berpengaruh terhadap investasi.
Reformasi Perpajakan
Di bidang reformasi, Dirjen Pajak menyampaikan bahwa dimulai tahun 1983 dengan melakukan revisi Undang-Undang Perpajakan dan peraturan dibawahnya yang sebelumnya menganut official assesment dirubah menjadi self assesment.Perbaikan struktur organisasi DJP juga dilakukan, yang sebelumnya berdasarkan jenis pajak, misalnya untuk struktur di kantor Pusat DJP ada Direktorat PPN, Direktorat PPh, Direktotar PBB, dan lain-lain dirubah berdasarkan fungsi misalnya ada Direktorat Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakakan, dan lain-lain. Perubahan struktur tersebut sampai ke tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ditingkat KPP ada penggabungan dari tiga unit eselon III menjadi satu yang sebelumnya berdiri sendiri yaitu KPP, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB), dan Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa). Demikian juga agar pengadministrasian dan penggalian lebih optimal KPP dibagi menjadi Kantor Pelayanan Pajak Besar (Large Taxpayers Office) yang menangani WP besar, Kantor Pelayanan Pajak Madya (Midle Taxpayers Office), dan KPP Pratama (Small Taxpayers Office), serta dibentuk juga KPP WP Orang Pribadi, juga KPP Migas. Demikian juga perbaikan standar prosedur operasional sehingga ada kepastian bagi proses pelayanan dan tata kelola yang baik, peningkatan efisien dan produktivitas.Perbaikan dan pembenahan basis data dan sistem teknologi informasi untuk menunjang potensi pajak juga dilakukan, dan yang tak kalah penting reformasi di bidang perbaikan dan mutu, kompetensi dan integritas pegawai pajak. Dirjen Pajak juga menekankan akan pentingnya internal controle sehingga lahirlah Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur. Disampaikan juga DJP sudah bekerja sama dengan KPK dan penegak hukum lainnya dalam rangka meminimalkan penyalahgunaan wewenang pegawai pajak. DJP juga sudah mengembangkan wistle blowing system yang memungkinkan pegawai DJP dan masyarakat umumnya melaporkan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai pajak. Bahkan Dirjen Pajak menantang kepada yang hadir apabila mengetahui ada pegawai pajak yang kekayaannya tidak wajak agar dilaporkan lewat sistem tersebut (bisa di akses di website www.pajak.go.id), dan selanjutnya akan menjadi bahan pengawasan bagi DJP. Sudah pasti karena keterbatasan wewenang DJP yang tidak mungkin melakukan penangkapan maka akan bekerja sama dengan KPK. Adanya penangkapan beberapa pegawai pajak yang “nakal” oleh KPK sebenarnya informasi awalnya juga dari DJP karena berjalannya wistle blowing system tersebut.
Reformasi yang sekarang masih dalam pengembangan antara lain akan di link-kannya e-KTP dengan NPWP yang diharapkan akan sangat membatu DJP dalam ekstensifikasi dan intensifikasi pajak. Kemudian akan dikembangkan juga adanya sistem penerbitan faktur secara online, dengan tujuan menghapuskan adanya faktur fiktif oleh “pengusaha nakal” yang banyak merugikan Negara. Demikian juga dalam hal pemeriksaan akan dikembangkan audit of the auditor, yaitu terhadap WP yang telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Fungsional Pemeriksa akan diperiksa ulang, guna memastikan kebenaran dan mencegah “kongkalikong” antara pegawai pajak yang nakal dengan pengusaha yang nakal.