Sejarah Hari Anak

Sejarah Hari AnakTanggal 23 Juli kemarin diperingati sebagai Hari Anak Nasional di Indonesia. Namun, tiap negara berbeda-beda soal kapan merayakan hari anak. Tiap negara punya sejarah hari anak tersendiri.

Sejarah Hari Anak di Indonesia dimulai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984 tanggal 19 Juli 1984. Soharto menilai anak-anak merupakan aset kemajuan bangsa sehingga perlu diberi hari peringatan.

Hari anak sebelumnya diperingati tanggal 6 Juni dengan nama Hari Kanak-kanak. 30 Mei 1967, menuliskan, Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) saat itu memutuskan Hari Kanak-kanak Indonesia dicabut dan diganti dengan Pekan Kanak-kanak Nasional Indonesia.

Hari Anak-anak Nasional sempat diperingati pada 17 Juni.  Namun, tanggal ini dipertanyakan Menteri P dan K saat itu, Daoed Joesoef, mengenai alasan penetapan tanggal itu. Ia mengusulkan untuk mengganti tanggal peringatan menjadi 3 Juli didasarkan pada berdirinya Taman Indria yang juga Hari Taman Siswa. Usul penggantian tanggal peringatan Hari Anak Nasional juga diajukan oleh DPP Gabungan organisasi Penyelenggaara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI). Kali ini dasarnya adalah nilai historis pada hari itu, 23 Juli, yakni lahirnya Undang-Undang Kesejahteraan RI No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.

Perayaan HAN yang pertama ditandai dengan Konferensi Nasional Pembinaan dan Pengembangan Kesejahteraan Anak di Istana Negara, yang digelar berbarengan dengan Kongres ke-4 KNPI di Binagraha pada tahun 1985.

Tema Hari Anak Nasional berbeda setiap tahunnya. Tahun 2019, tema yang diangkat dari Hari Anak Nasional adalah ‘Peran Keluarga dalam Perlindungan Anak’. Tema ini diambil dari tagline ‘Kita Anak Indonesia, Kita Gembira!’. Perayaan Hari Anak Nasional tahun ini diselenggarakan di lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan.

Sejarah Hari Anak Universal

Sejarah hari Anak Universal

Berbeda dengan Hari Anak Nasional, Hari Anak Universal diperingati setiap tanggal 20 November. Hari ini ditetapkan sejak tahun 1954 dan diresmikan oleh PBB. Tujuan dari diadakannya Hari Anak Universal adalah untuk mengingatkan masyarakat dunia agar mau meluangkan sedikit tenaga, waktu, dan pikiran demi kesejahteraan anak-anak di dunia.

Sejarah Hari Anak Sedunia tersebut dimulai tahun 1946, saat Majelis Umum PBB membentuk UNICEF (United Nations International Children’s Emergency Fund) yang bertugas menyediakan bantuan darurat berupa makanan dan perawatan kesehatan bagi anak-anak korban Perang Dunia II.



Munculnya Hari Anak Universal dilandasi atas pentingnya bagi anak-anak untuk memperoleh hak untuk hidup, hak untuk mengenyam pendidikan, hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan.



Setelah penentuan Hari Anak Sedunia, aktivitas yang berfokus pada anak dilanjutkan dengan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child) pada tanggal 20 November 1959. Deklarasi tersebut menghasilkan 10 prinsip perlindungan anak:

  • Hak anak untuk bermain
  • Hak anak untuk mendapatkan pendidikan
  • Hak anak untuk mendapatkan perlindungan
  • Hak anak untuk mendapatkan nama (identitas)
  • Hak anak untuk mendapat status kebangsaan
  • Hak anak untuk mendapatkan makanan
  • Hak anak untuk mendapatkan akses kesehatan
  • Hak anak untuk mendapatkan rekreasi
  • Hak anak untuk mendapatkan kesamaan
  • Hak anak untuk berperan dalam pembangunan

Sejarah Hari Anak Internasional

Sejarah hari Anak internasional

Hari Anak Internasional diperingati setiap tanggal 1 Juni. Sejarah hari anak ini dimulai sejak 1929.

Awalnya, seorang pendeta dari Massachusetts, Amerika Serikat, mengadakan sebuah pelayanan khusus untuk anak-anak. Dia memilih waktunya pada minggu kedua di bulan Juni 1857.

Pendeta tersebut prihatin terhadap kondisi anak-anak di sekitarnya. Jadi, tujuan pelayanan khusus tersebut adalah untuk melindungi hak anak dan mengurangi tingginya angka pekerja di bawah umur (anak-anak).




Sejak itu setiap awal Juni selalu menjadi momen untuk lebih memberi perhatian khusus terhadap anak.  Pertama, menyediakan perbekalan anak untuk tubuh, baik secara material maupun spiritual. Kedua, anak yang lapar harus diberi makan, anak yang sakit mesti mendapat penanganan medis, anak yang memiliki keadaan kurang normal harus diberi pertolongan, anak yang bermasalah dengan hukum harus dibantu, dan anak yatim piatu harus memiliki tempat berteduh yang layak. Ketiga, anak harus mendapat perlakuan tepat di masa-masa tersulit. Keempat, anak harus diletakkan di posisi ia bisa berkembang dengan baik, tanpa adanya eksploitasi. Terakhir, anak harus terus diingatkan kalau keahlian mereka harus berguna bagi masyarakat.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *