Defisit Anggaran 3%

Kenapa batas defisit anggaran adalah 3%? Apa maksud dari defisit anggaran 3%?

Pertanyaan ini pasti sering diajukan oleh mahasiswa yang tengah belajar makro ekonomi. Jawaban yang paling sering muncul adalah batas defisit anggaran 3% berasal dari Undang-Undang Keuangan Negara No. 17 Tahun 2003. Dihitung dari realisasi selisih penerimaan negara dengan belanja negara dibandingkan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara. Dalam APBN P 2016, asumsi defisitnya adalah sebesar 296,7 Triliun sementara PDB sebesar 12.626 T. Hingga Semester I, telah terjadi defisit 230,7 Triliun atau sekitar 1,83%.

Lah terus dari mana perhitungan angka 3% ini?

9-10 Desember 1991, beberapa negara Eropa berkumpul di Maastricht, Belanda. Inilah yang menjadi cikal bakal Uni Eropa. Nah, selain membahas soal Euro, Uni Eropa, dan sejenisnya, Perjanjian Maastricht juga menghasilkan Kriteria Maastricht yakni:

1. Tingkat inflasi: Tidak boleh lebih dari 1,5 poin persen lebih tinggi daripada rata-rata tiga negara anggota dengan inflasi terendah di UE.

2. Keuangan pemerintah:

Defisit pemerintah tahunan:

Rasio defisit pemerintah tahunan dengan produk domestik bruto (PDB) tidak boleh lebih dari 3% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Jika tidak, negara tersebut diwajibkan mencapai tingkat mendekati 3%. Hanya ekses pengecualian dan sementara yang diperbolehkan untuk dikecualikan.

Utang pemerintah:

Rasio utang pemerintah bruto dengan PDB tidak boleh lebih dari 60% pada akhir tahun fiskal selanjutnya. Bahkan jika target ini tidak tercapai karena kondisi tertentu, rasio tersebut harus setidaknya berkurang dan mendekati nilai referensi dengan progres yang memuaskan. Pada akhir 2010, hanya dua negara anggota UE, Polandia dan Republik Ceko, yang mencapai target ini.[butuh rujukan]

3. Nilai tukar: Negara pendaftar harus menjalani mekanisme nilai tukar (ERM II) di bawah Sistem Moneter Eropa (EMS) selama dua tahun berturut-turut dan tidak boleh mendevaluasi mata uangnya selama periode tersebut.

4. Tingkat suku bunga jangka panjang: Tingkat suku bunga jangka panjang nominal tidak boleh lebih dari 2 poin persen lebih tinggi daripada di tiga negara anggota yang mengalami inflasi terendah.

Tujuan penetapan kriteria ini adalah untuk mempertahankan harga kestabilan di Zona Euro meski ada negara anggota baru sekalipun.

Kriteria Maastricht ini kemudian diadopsi di UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2003.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *