Ketegasan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular

Tentu saja kita harus bersepakat bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta…