Ketegasan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular

Tentu saja kita harus bersepakat bahwa setiap warga masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk Wabah Penyakit Menular yang mengancam dan mengganggu keselamatan kehidupan dan penghidupan masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Itulah salah satu hal yang mendasari diterbitkannya PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATRA SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN WABAH PENYAKIT MENULAR. Ini bukti keseriusan jajaran Pemerintah baik Gubernur maupun DPRD Provinsi Sumatra Selatan dengan mengeluarkan perda tersebut.

Sampai hari ini banyak orang yang tak paham bahwa wabah Covid-19 belum berakhir. Sekarang grafiknya mulai naik lagi dengan jumlah kasus sudah emncapai lebih dari 7000 orang per hari. Itu pun yang tes ya.

Setelah divaksin dan mungkin efek kelamaan wabah, banyak orang sudah cuek dengan wabah. Kecuekan itu juga pada level organisasi. Dalam artian, banyak unit perkantoran juga sudah melupakan protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Di sinilah ketegasan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian wabah penyakit menular menjadi penting. Di dalam pasal 55 disebutkan bahwa:

  1. Penegakan Peraturan Daerah ini dilakukan dengan penerapan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penegakan hukum administrasi dilakukan melalui perangkat daerah Pemerintah Provinsi sesual dengan kewenangannya masing-masing.

Hal ini harus sejalan dengan bagaimana pemerintah daerah memonitoring dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan di perkantoran hingga ke ruang publik.

Untuk yang sifatnya perkantoran, terutama kantor-kantor Pemerintah, seharusnya ini lebih mudah diterapkan meski banyak pelanggaran terjadi. Pelanggaran tersebut misalnya dalam hal jumlah orang yang masuk kantor tidak sesuai dengan kesepakatan persentase work from office dan work from home. Kadangkala hal tersebut terjadi karena “keegoisan” pejabat di kantor bersangkutan yang menginginkan anak buahnya masuk kantor semua. Plus, ditambah belum siapnya infrastuktur untuk melakukan pekerjaan dari rumah.

Monitoring yang tak kalah pentingnya adalah dalam keramaian di ruang publik. Misalnya di Mal. Pertama harus ada ketegasan dalam peraturan pemakaian masker. Kedua, apakah peraturan vaksinasi masih diterapkan? Sebab belakangan ini kalau ke mal, aplikasi Peduli Lindungi tak diperiksa lagi. Bahkan terakhir kali, penerbanganku dari Palembang ke Lombok sama sekali tak dicek aplikasinya.

Izin-izin kegiatan yang mengundang keramaian pun perlu dibarengi dengan pengawasan. Beberapa waktu viral ketika ada konser KPop di Indonesia. Baliknya, para penonton di section tertentu mengeluhkan hasil PCR mereka positif. Nah, yang begini ini juga harus menjadi perhatian Pemerintah.

Kita sebagai masyarakat juga wajib perhatian pada pencegahan penyakit menular dengan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan rumah tangga. Biar jangan jadi tanggung jawab Gubernur saja atau wakil rakyat di DRPD Sumsel saja, tetapi semua elemen masyarakat harus bahu membahu dalam pencegahan dan pengendalian wabah penuakit menular ini.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *