Pertimbangan dalam Membeli Kendaraan Bermotor

Sebagai pegawai Kementerian Keuangan yang berpindah-pindah tempat pekerjaan tanpa tahu kapan dan ke mana, banyak pertimbangan yang harus dilakukan dalam melakukan sesuatu. Salah satunya, bila hendak melakukan pembelian barang modal seperti kendaraan bermotor. Pertimbangan membeli secara tunai atau kredit, lalu baru atau bekas, menjadi keniscayaan. Bila dalam ilmu manajemen keuangan dikenal namanya capital budgeting analysis. Ya, begitu pindah ke Jakarta beberapa tahun lalu, aku memikirkan itu, mencari-cari motor yang bagus, di mana bisa membeli tunai, di mana pula bila harus kredit motor bekas Jakarta Pusat.

Kredit Kendaraaan Bermotor
Kredit Kendaraaan Bermotor

Pengalaman saat di Bandung, punya motor baru yang dibayar tunai terkadang lebih merepotkan. Pertama, tidak semua yang jualan motor itu mau menjual motor secara tunai. Kita harus ke gerai yang lebih besar. Kedua, saya yang ber-KTP Sumatra Selatan, tidak bisa membeli motor di Kota Bandung. Saya tidak begitu paham bagaimana aturannya, kok bisa begitu. Kenapa  harus ber-KTP daerah setempat untuk membeli motor di sana. Akhirnya, saya membeli KTP dengan KTP “nembak”, tidak tahu bagaimana caranya, saya punya KTP Bandung, tapi tidak seperti E-KTP. Saya pikir hal itu tidak masalah selama motornya bisa kebeli. Ternyata, beberapa kali membayar pajak kendaraan bermotor, hal itu menjadi masalah. Pernah ditolak. Katanya diminta yang E-KTP. Terpaksa, akhirnya menggunakan jasa percaloan. Gila bukan?  Padahal prinsip pajak itu adalah yang penting tepat jumlah, dan masuk ke kas negara. Kenapa kita yang ingin bayar pajak malah jadi ribet? Barangkali karena pajak kendaraan bermotor masih wilayah pajak daerah. Pemerintah daerah memang suka yang ribet-ribet.

Kembali ke keputusan tunai/kredit, capital budgeting analysis dengan berbagai jenis metode sebenarnya menganalisis mana keputusan yang lebih menguntungkan. Maka, salah satu caranya dibandingkan  berapa besar manfaat dan berapa besar biaya yang dihasilkan dari beberapa pilihan keputusan tersebut. Dalam konteks bernegara, Pemerintah juga idealnya melakukan analisis penganggaran modal tersebut sebelum memutuskan proyek-proyek mana saja yang harus dibangun terlebih dahulu, dan apakah pengerjaannya menggunakan APBN murni atau menggunakan utang (dalam negeri atau luar negeri).

Nah, setelah itu, kita perlu mempertimbangkan beberapa hal ini sebelum membeli kendaraan bermotor:

  1. Tujuan Kendaraan Bermotor

Kalau kamu kebanyakan uang sih, silakan saja bebas mau membeli jenis motor/mobil apa dan dengan cara bagaimana. Namun, kalau uangmu terbatas sih, pentingkan kebutuhan daripada gaya. Kalau motor yang diperlukan hanya untuk transportasi jarak dekat sih, nggak perlu motor yang bagus-bagus. Beli motor bekas pun tidak masalah. Kalau kamu beli motor untuk jadi pengendara ojek daring, nah, bagus tuh kalau secara kredit. Kamu bisa punya motor untuk dapat penghasilan, dst.

  1. Uang Muka

Peraturan Bank Indonesia terbaru tahun 2018 mengatakan uang muka untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua paling sedikit 20% (dua puluh persen) di bank. Terlepas dari kenyataan, banyak geraii kendaraan motor mematok DP yang sangat rendah, namun disertai bunga yang amat tinggi. Mungkin ini menyesuaikan surat edaran OJK tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional.
Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.

Sebagai warga negara yang baik, lebih baik kita sudah punya uang muka seperti yang disyaratkan terlebih dahulu, ya.

  1. Beli motor lalu dikredit atau pinjam uang lalu dicicil?

Kalau tanya saya, lebih murah mana, sepertinya lebih murah yang kedua. Kita pinjam uang, banyak pilihannya. Bahkan kartu kredit nih kalau platinum, bisa ambil uang tunai bunga nol persen dalam sekian bulan. Banyak platform lain yang meminjam uang dengan bunga rendah, sampai 0,5% per bulan. Pilihan fintech semacam itu juga tetap harus hati-hati. Yang perlu dilihat adalah apakah mereka sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pastikan legalitasnya untuk melindungi diri kita sendiri.

  1. Persyaratan dan Kecepatan Pencairan

Kemudahan persyaratan juga harus dipertimbangkan. Kalau ribet, mending tinggalkan. Biasanya sudah susah syaratnya, pencairannya pun lambat. Wah, jangan sampai seperti itu. Pokoknya mah cari syarat yang mudah dan cepat cairnya.

  1. Fidusia

Apa itu fidusia? Fidusia adalah proses pengalihan hak milik suatu benda dengan dasar kepercayaan tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Umumnya, fidusia ini dimasukkan ke dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor karena kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia itu.

Tujuannya adalah agar kendaraan yang dikredit bisa bebas dari penarikan debt collector. Jadi, debt collector tidak bisa menarik kendaraanmu jika kamu telah membayar fidusia meski cicilan kita seret. Sayangnya masih banyak leasing nakal yang tidak mendaftarkan jaminan fidusia ke pihak berwenang yaitu kantor jamin fidusia. Karena itu, saat kamu akan kredit kendaraan bermotor tanyakan kepada leasing perihal jaminan fidusia ini.

Ingat, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan yang bermasalah dengan cicilan adalah kepolisian bukan debt collector.

  1. Asuransi

Bila hendak kredit kendaraan bermotor terutama kendaraan baru akan dilengkapi dengan asuransi. Asuransinya i ada dua jenis yaitu All Risk dan Total Lost Only (TLO). Asuransi All Risk bertujuan untuk melindungi pengguna kendaraan dari risiko hilang sampai lecet. Sedangkan TLO melindungi pengguna dari risiko hilang saja. Biasanya leasing yang mendaftarkan kendaraan kredit ke asuransi jenis TLO..

Biasanya kita harus membayar premi asuransi ketika kredit kendaraan bermotor. Walaupun mengeluarkan biaya lebih, tapi jelas asuransi ini memberi banyak manfaat. Kita sebagai kreditur bisa mengajukan klaim asuransi jika terjadi kehilangan.

 

Nah, buat kamu yang mau membeli kendaraan bermotor, silakan pikirkan baik-baik, pertimbangkan masak-masak, dan untuk simulasinya, kamu bisa lihat di https://www.cekaja.com/kredit-kendaraan-bermotor  untuk mengetahui berapa sih cicilan yang harus kamu bayarkan—apakah kamu sudah memenuhi syarat untuk melakukan kredit, dan sebagainya. Silakan memutuskan.

 

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

One Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *