Tidak sedikit orang salah paham, mengira selingkung adalah istilah lain untuk selingkuh dalam kebahasaan. Padahal makna kamusnya jauh berbeda. Ya, selingkung bukan selingkuh. lingkung » se.ling.kung nsekeliling; sekitar:di ~ pekarangan itu ditanami pohon petai cina nterbatas pada satu lingkungan:gaya ~ bedakan dengan: se.ling.kuh /sêlingkuh/ asuka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong asuka…
Category: Pikiran Pringadi
Mengenal Audit Kinerja dan Perbandingannya dengan Audit Keuangan
Audit kinerja adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif atas kinerja suatu organisasi, fungsi, program, dan kegiatan. Evaluasi pada audit kinerja dilakukan terhadap tingkat ekonomi, efisiensi, dan keefektifan dalam mencapai target yang telah ditetapkan; kepatuhannya terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang disyaratkan; dan membandingkan antara kinerja yang dihasilkan dengan kriteria yang ditetapkan dan…
Seminar di UNSIKA: Prospek Kerja dalam Dunia Sastra di Era Industri 4.0
Sebuah pesan masuk di Whatsapp. Dia mengenalkan dirinya sebagai mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA). Namanya Nabila. Dia meminta saya mengisi seminar di UNSIKA. Temanya Prospek Kerja dalam Dunia Sastra di Era Industri 4.0. Mendadak sekali sebenarnya. Dia memberi tahu hanya beberapa hari sebelum acara. Saya tahu artinya, pembicara utama yang disiapkan tidak bisa hadir. Dia…
Kedinamisan Bahasa dan Bunyi: Antara Penyair, Pensyair, dan Pesyair?
Masih teringat jelas dalam benakku, sebuah adegan di dalam The 13th Warrior. Film yang dibintangi Antonio Banderas menceritakan seorang pemuda, utusan Arab, bernama Ahmed yang singgah di sebuah desa Viking. Bukan tentang adegan percintaannya ataupun bagaimana ia menjadi ksatria ketiga belas nanti, melainkan keheranan penduduk desa tersebut manakala tahu Ahmed bisa menulis. “Apakah kamu bisa menggambar bahasa?” tanya…
Kata “Teguran” dalam Peraturan Hukuman Disiplin Pegawai
Aturan mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil (sekarang disebut Aparatur Sipil Negara/ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam peraturan tersebut, tingkat hukuman disiplin dibagi menjadi 3 jenis, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Patut kita ingat bahwa kita perlu memahami peraturan ini. Jangan sampai ada…