Apakah Saya Harus Punya NPWP?

Beberapa teman yang kerjanya sebagai freelancer kerap bertanya, apakah saya harus dan perlu punya NPWP?

Kalau menilik ke peraturan, tidak semua orang wajib punya NPWP. Yang wajib bikin NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). PTKP yang terbaru (berdasarkan PMK No.101/PMK/2016) sebesar Rp54.000.000,- naik 50% dari tahun sebelumnya untuk status tidak kawin. Tambahan untuk setiap tanggungan adalah sebesar 4,5 juta.

Maksud dari PTKP ini adalah kalau penghasilanmu dalam setahun kurang dari 54 juta, kamu belum harus punya NPWP. Karena bila dihitung, pajak penghasilan yang akan kamu bayar nantinya 0.

Tidak harus, apa berarti tidak perlu?

Nah, saya bilang, punya NPWP itu perlu. Penting. Salah satu kerugian tidak punya NPWP adalah kamu tidak bisa mengambil kredit di bank. Toh, cara untuk mendapatkan NPWP itu mudah. Bisa daftar secara online maupun langsung datang ke Kantor Pajak. Cepat juga bikinnya.

Tidak punya NPWP juga bukan berarti tidak berkewajiban membayar pajak. Tidak punya NPWP berarti tidak berkewajiban melaporkan SPT Tahunan. Ada banyak rugi nominal lain juga kalau tidak punya NPWP.

Misal PPh 21, jika punya NPWP, tarifnya adalah 5%. Tidak punya NPWP akan dikenakan pajak 20% lebih tinggi, yakni 6%. PPh pasal 23 untuk royalti misalnya, jika punya NPWP tarif PPhnya adalah 15%. Kalau tidak punya NPWP, pajak yang dikenakan adalah 100% lebih tinggi atau dua kali lipatnya, yakni 30%.

Khusus untuk royalti, pajak itu bisa diperhitungkan ulang juga lho kalau punya NPWP. Misal dalam setahun ternyata penghasilan kita di bawah 54 juta rupiah. Kita melaporkan SPT dan tentu angkanya 0 dong. Sementara kita sudah bayar pajak royalti misalnya 15% dari 50 juta, alias 7,5 juta. Nah, atas pajak yang kita bayarkan tersebut, kita bisa meminta balik. Lumayan kan 7,5 juta untuk penghasilan hanya 50 juta setahun?

Coba bayangkan kalau kamu penulis, tidak punya NPWP, royaltimu kena pajak 30% dari 50 juta atau sebesar 15 juta. Dan kamu tidak punya kesempatan untuk meminta balik uangmu.

Jadi, tunggu apalagi, bikin NPWP sekarang ya.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *