Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Aditif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, rokok adalah salah satu Produk Tembakau yang dimaksudkan untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk rokok kr:etek, rokok putih, cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicationa tabacum, nicotiana rustica, dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan. Rokok biasanva berbentuk silinder dari kertas berukuran panjang antara 70 hingga 120 mm (bervariasi tergantung negara) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun tembakau yang telah dicacah.
Produk tembakau adalah suatu produk yang secara keseluruhan atau sebagian terbuat dari daun tembakau sebagai bahan bakunya yang diolah untuk digunakan dengan cara dibakar, dihisap, dan dihirup atau dikunyah (PP No. 109 tahun 2012). Produk tembakau yang dimaksud mengandung zat aditif dan bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut The Tobacco Atlas 3rd edition, 2009 terkait persentase penduduk dunia yang mengkonsumsi tembakau didapatkan sebanyak 57% pada penduduk Asia dan Australia, 14% pada penduduk Eropa Timur dan pecahan Uni Soviet, 12% penduduk Amerika, 9% penduduk Eropa Barat, dan 8% pada penduduk Timur Tengah serta Afrika. Sementara itu ASEAN merupakan sebuah kawasan dengan 10% dari seluruh perokok dunia dan 20% penyebab kematian global akibat tembakau. Persentase perokok.pada penduduk di negara ASEAN tersebar di Indonesia (46,16%), Filipina (16,62%), Vietnam (14,11%), Myanmar (8,73%), Thailand (7,74%), Malaysia (2,90%), Kamboja (2,07%), Laos (l,23%), Singapura (0,39%), dan Brunei (0,04%).
Pengkonsumsian produk tembakau pada satu sisi adalah hak pribadi masing-masing warga negara. Namun di sisi lain, ada ruang publik yang mesti dihormati. Hak masvarakat untuk menghirup udasa segar bebas dari asap rokok, harus mendapat perhatian. Ketika penggunaan produk tembakau telah menganggu ketertiban dan meresahkan orang lain, maka saat itu hak seseorang akan udara bersih yang sehat mulai terabaikan. Walaupun sudah jelas dalam pasal 2 ayat 1dan 2: PP No. 109 tahun 2012 diatur tentang penyelenggaraan pengamanan penggunaan produk tembakau agar tidak membahayakan kesehatan perseorangan, keluarga, masvarakat, dan lingkungan.
Biaya ekonomi dan sosial yang ditimbulkan akibat konsumsi tembakau terus meningkat dan beban peningkatan ini sebagian besar ditanggung oleh masyarakat miskin. Angka kerugian akibat rokok setiap tahun mencapai US$ 200 juta dolar, sedangkan angka kematian akibat penyakit yang diakibatkan merokok terus meningkat. Di Indonesia, jumlah biaya konsumsi tembakau tahun 2005 yang meliputi biaya langsung di tingkat rumah tangga dan biaya tidak langsung karena hilangnya produktivitas akibat kematian dini, sakit dan kecacatan adalah US$ 18,5 Milvar atau Rp 167,1 Triliun (Kosen. S, 2007). Jumlah tersebut adalah sekitar 5 kali lipat lebih tinggi dari pemasukan cukai sebesar Rp32,6 Triliun atau US$ 3,62 Milvartahun 2005 (lUS$ = Rp 8.500,-). Jumlah perokok di seluruh dunia kini mencapai 1,2 milyar orang dan 800 juta di antaranva berada di negara berkembang. Menurut data WHO, lndonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok terbesar di dunia setelah Cina dan India. Peningkatan konsumsi rokok berdampak pada makin tingginya beban penyakit akibat rokok dan bertambahnya angka kematian akibat rokok. Tahun 2030 diperkirakan angka kematian perokok di dunia akan mencapai 10 juta jiwa, dan 70% di antaranya berasal dari negara berkembang. Saat ini 50% kematian akibat rokok berada di negara berkembang. Bila kecenderungan ini terus berlanjut, sekitar 650 juta orang akan terbunuh oleh rokok, yang setengahnya berusia produktif dan akan kehilangan umur hidup (lost life) sebesar 20 sampai 25 tahun (World Bank).
Merokok menimbulkan beban kesehatan, sosial, ekonomi dan lingkungan tidak saja bagi perokok tetapi juga bagi orang lain. Perokok pasif terutama bayi dan anak-anak perlu dilindungi haknya dari kerugian akibat paparan asap rokok. Keluarga miskin yang tidak berdaya melawan adiksinya dan mengalihkan belanja makanan keluarganya serta biaya sekolah dan pendidikan anak-anaknya untuk membeli rokok, sebagaimana ditampilkan pada gambar di bawah ini.

TEORI PERMAINAN DAN PERILAKU STRATEGIS DI DALAM OLIGOPOLI
A. Perilaku Strategis Dan Teori Permainan
Perilaku strategis mengacu kepada rencana kerja atau perilaku oligopolis, setelah mempertimbangkan semua reaksi yang mungkin dilakukan oleh para pesaing selama masih ada pesaing di antara mereka untuk memperoleh laba dan keuntungan lainnya. Karena hanya terdapat sedikit perusahaan dalam industri tersebut, tindakan dari perusahaan satu akan berpengaruh terhadap lainnya, dan rekasi dari perusahaan lain harus diperhitungkan oleh yang pertama dalam menentukan tindakan mana yang paling baik. Jadi, setiap oligopoli mengubah-ubah harga produk, atau kuantitas produk yang dijualnya, atau tingkat pemasangan iklan dan sebagainya, dengan tujuan memaksimumkan laba. Pengubahan tersebut dilakukan setelah perusahaan oligopoli memperhitungkan semua kemungkinan reaksi yang akan dilancarkan pesaing, berkaitan dengan setiap tindakan yang diambilnya. Pengkajian atas perilaku strategis tersebut merupakan materi teori permainan.
Teori permainan (game theory) dipelopori oleh ahli matematika John Von Neumann dan ekonom Oskar Morgenstem pada tahun 1944 dan tidak lama kemudian teori ini diakui sebagai terobosan baru dalam penelitian tentang oligopoli. Secara umum, teori permainan berkaitan dengan strategi terbaik atau optimum dalam berbagai situasi konflik. Misalnya, teori permainan bias membantu sebuah perusahaan ketika menurunkan harga tidak akan terjadi perang harga yang mematikan atau menentukan apakah perusahaan harus menambah kapasitas untuk mencegah pemain baru masuk dalam industri meskipun hal ini mengurangi laba jangka pendek perusahaan, dan mengapa kecurangan dalam kartel akan menyebabkan keruntuhan perusahaan. Singkatnya, teori permainan ini memperlihatkan bagaimana perusahaan oligopolistik membuat keputusan secara strategis untuk memperoleh keunggulan kompetitif atas pesaingnya, atau bagaimana perusahaan oligopolistik bisa memperkecil ancaman potensial akibat langkah strategis pesaingnya.
Setiap model teori permainan terdiri atas pemain, strategi, dan ganjaran. Pemain adalah para pembuat kepuusan yang perilakunya akan berusaha kita jelaskan dan ramalkan. Strategi adalah pilihan untuk mengubah harga, mengembangkan produk baru, melakukan kampanye iklan, membangun kapasitas baru, dan tindakan serupa lainnya yang mempengaruhi penjualan dan tingkat laba perusahaan serta pesaingnya. Ganjaran adalah hasil atau konsekuensi dari setiap pilihan strategi. Untuk setiap strategi yang diterapkan oleh sebuah perusahaan, biasanya terdapat strategi-strategi (reaksi) yang bisa dilakukan oleh pesaing. Ganjaran adalah hasil atau konsekuensi dari setiap kombinasi strategi yang dilakukan kedua perusahaan. Ganjaran biasanya dinyatakan dalam bentuk laba atau rugi perusahaan yang kita kaji, akibat strategi perusahaan itu atau reaksi pesaingnya. Tabel yang mencantumkan ganjaran dari semua strategi yang dilakukan suatu perusahaan dan reaksi yang mungkin diberikan pesaing disebut matriks ganjaran.
Kita harus membedakan antara pemain berjumlah nol dan permainan tidak berjumlah nol. Permainan berjumlah nol (zero-sum game) adalah permainan di mana keuntungan salah satu pemain merupakan akibat dari pengeluaran dan keuntungan ini secara persis seimbang dengan kerugian pemain lainnya. Sebagai contoh hal ini terjadi jika perusahaan A meningkatkan pangsa pasamya sebesar biaya yang dikeluarkan perusahaan B dengan meningkatkan pengeluaran iklannya (perusahaan B tidak melakukan perubahan iklan). Pada satu sisi, jika perusahaan B juga meningkatkan pengeluaran iklannya, perusahaan A mungkin tidak akan memperoleh pangsa pasar sama sekali. Di sisi lain, jika perusahaan meningkatkan harganya dan perusahaan B tidak melakukannya, perusahaan A mungkin akan kehilangan pasamya yang beralih ke pasar B. pemain dalam sifat ini, di mana keuntungan satu pemain sama dengan kerugian pemain lainnya (sehingga total keuntungan ditambah dengan total kerugian sama dengan nol) disebut permainan berjumlah nol. Namun jika keuntungan atau kerugian salah satu perusahaan tidak diakibatkan oleh biaya atau memberikan keuntungan dalam jumlah sama pada perusahaan lain, kita melakukan permainan berjumlah nol.
B. Strategi Dominan Dan Keseimbangan Nash
Untuk melihat bagaimana para pemain memilih strategi yang memaksimumkan ganjaran mereka, marilah kita mulai dengan permainan paling sederhana dalam suatu industri yang terdiri atas dua perusahaan (duopoli), perusahaan A dan B. masing-masing perusahaan mempunyai dua pilihan strategi, yaitu memasang iklan atau tidak. Perusahaan A, tentu saja mengharapkan laba yang lebih tinggi jika dia memasang iklan disbanding jika tidak memasang iklan. Tetapi tingkat laba perusahaan A sebenamya, juga tergantung dari apakah perusahaan B mesang atau tidak iklan. Dengan begitu, setiap strategi yang dilakukan oleh perusahaan A yaitu memasang iklan atau tidak) bisa dihubungkan dengan setiap strategi perusaaan B (juga memasang atau tidak iklan).
Perusahaan B
Pasang iklan Tidak pasang iklan
Perusahaan A Pasang iklan (4,3) (5,1)
Tidak pasang iklan (2,5) (3,2)
Empat hasil yang mungkin diperoleh dari permainan sederhana ini digambarkan dalam tabel di atas. Nomer pertama dari setiap elemen dalam table mengacu pada ganjaran (laba) bagi perusahaan A, sementara nomor kedua adalah ganjaran (laba) bagi perusahaan B. Dari tabel di atas, kita melihat bahwa jika kedua perusahaan memasang iklan, perusahaan A akan memperoleh laba sebesar 4, dan perusahaan B akan memperoleh laba sebesar 3 (sel kiri atas dalam matisk ganjaran). Sebaliknya, elemen kiri bawah dalam matriks ganjaran menunjukkan akan memperoleh laba sebesar 2, dan perusahaan B memperoleh laba sebesar 5. Ganjaran lain dalam kolom kedua tabel tersebut diartikan dengan cara yang sama.
Strategi manakah yang harus dipilih ? Pertama-tama mari kita pertimbangkan perusahaan A. jika perusahaan B memasang iklan (yaitu bergerak ke kolom kiri dari tabel), kita lihat bahwa perusahaan A akan memperoleh laba sebesar 4 jika dia juga memasang iklan dan hanya 2 jika dia memasang iklan. Dengan demikian, perusahaan A harus memasang iklan jika perusahaan B memasangnya. Jika perusahan B tidak memasang iklan yaitu bergerak ke kolom kanan dalam tabel), perusahaan A akan memperoleh laba 5 jika dia memasang iklan, dan 3 jika ia tidak memasang iklan. Dengan demikian, perusahaan A harus memasang iklan tidak peduli apakah perusahaan B memasang atau tidak. Laba perusahaan A akan lebih besar jika ia memasang iklan dibanding jika ia tidak memasangnya, tanpa peduli apa yang dilakukan perusahaan B. Sengan demikian, kita bisa mengatakan bahwa memasang iklan adalah strategi yang dominan bagi perusahaaan A. Strategi dominan adalah pilihan yang optimum bagi seorang pemain, apapun reaksi yang akan dilakukan oleh lawannya.
Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan B. apapun yang dilakukan perusahaan A (yaitu apakah perusahaan A memasang atau tidak iklan), akan lebih menguntungkan bagi perusahaan B untuk memasang iklan. Kita bisa melihat itu dengan berpindah-pindah baris pada table. Taptnya, jika perusahaan A memasang iklan, laba perusahaan B menjadi 5 jika memasang iklan dan 2 jika tidak. Dengan demikian, strategi yang dominan bagi perusahaan B adalah juga memasang iklan.
Dalam kasus ini, kedua perusahaan memiliki strategi dominan memasang iklan, dan oleh karena itu, akan menjadi keseimbangan akhir. Kedua perusahaan akan memasang iklan tanpa perlu mempertimbangkan apa yang akan dilakukan oleh perusahaan lain dan akan memperoleh laba berturut-turut sebesar 4 dan 3 (sel kiri atas dalam matriks ganjaran pada table). Perhatikan dalam kasus ini, solusi memasang iklan atau keseimbangan akhir bagi kedua perusahaan akan tetap dipertahankan, apakah perusahaan A dan B yang mula-mula memilih strateginya, atau apakah kedua perusahaan memutuskan strategi terbaik mereka secara bersamaan.
Tidak semua permainan menyediakan strategi dominan bagi setiap pemain. Bahkan dalam dunia sesungguhnya, sangat mungkin bahwa satu atau kedua pemain tidak memiliki strategi dominan. Contohnya adalah ditunjukkan dalam matriks ganjaran pada tabel. Ini adalah matriks ganjaran yang sama dengan table sebelumnya, kecuali angka pertama dalam elemen kanan bawah diubah dari 3 menjadi 6. Sekarang perusahaaan B mempunyai strategi yang dominan, tetapi perusahaan A tidak. Startegi dominan bagi perusahaan B adalah memasang iklan, tidak peduli apakah perusahaan A memasang atau tidak, yaitu sama persis dengan kasus sebelumnya, karena ganjaran bagi perusahaan B sama dengan yang ada dalam table sebelumnya. Namun perusahaan A sekarang tidak memiliki strategi yang dominan. Alasannya bahwa jika perusahaan B memasang iklan, perusahaan A akan memperoleh laba 4 jika memasang iklan dan 2 jika tidak. Jadi, jika perusahaan B memasang iklan, perusahaan A juga harus memasang iklan. Di sisi lain jika perusahaan B tidak beriklan, laba perusahaan A adalah 5 jika memasang iklan dan 6 jika tidak. Jadi, perusahaan A harus memasang iklan jika perusahaan B memasang iklan dan tidak memasangnya jika perusahaan B tidak. Perusahaan A tidak lagi memiliki strategi dominan. Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan A tergantung dari apa yang dilakukan oleh perusahaan B.
Agar perusahaan A bisa menentukan memasang iklan atau tidak, pertama-tama perusahaan A harus menentukan apa yang dilakukan oleh perusahaan B, dan memasang iklan jika perusahaan B memasangnya dan tidak memasang iklan jika perusahaan B tidak. Karena perusahaan mengetahui isi ganjaran, maka perusahaan mengetahui bahwa strategi dominan perusahaan B adalah memasang iklan. Karena itu strategi optimum bagi perusahaan A adalah juga memasang iklan (karena perusahaan A akan memperoleh laba 4 jika memasang iklan dan hanya 2 jika tidak). Inilah keseimbangan Nash, yang namnya diambil dari John Nash, ahli matematika dari universitas Princeton dan pemegang hadiah nobel tahun 1994 yang meresmikan konsep tersebut pada tahun 1951.
Keseimbangan nash (nash equilibrium) adalah sebuah situasi ketika setiap pemain memilih strategi optimumnya, untuk menghadapi strategi yang telah dilakukan oleh pemain lainnya. Dalam contoh di atas , strategi pemasangan iklan yang gencar untuk perusahaan A dan perusahaan B adalah keseimbangan nash, anggaplah bahwa perusahaan B memilih beriklan sebagai strategi dominanya, strategi optimum untuk perusahaan A adalah juga memasang iklan. Perhatikan bahwa ketika kedua perusahaan memiliki strategi dominan, masing-masing perusahaan dapat memilih startegi optimum tanpa peduli strategi apa yang dipilih oleh pesaingnya. Di sini, hanya perusahaan B yang memiliki strategi dominan. Perusahaan tidak memilikinya. Sebagai akibatnya perusahaan A tidak bisa memilih strategi optimumnya tanpa terlepas dari perusahaan B. hanya ketika setiap pemain telah memilih strategi optimumnya berdasarkan strategi yang telah dipilih oleh pemain lainnya, maka kita akan berada dalam keseimbangan Nash., tetapi keseimbangan Nash tidak memerlukan keseimbangan strategi dominan.
Dilema Narapidana (Prisoners Dilemma)
Perusahaan oligopolistic sering menghadapi masalah yang disebut dilema tahanan (prisoners dilemma). Istilah ini mengacu pada sebuah situasi di mana setiap perusahaan melaksanankan strategi dominannya, tetapi masing-masing bisa bertindak lebih baik (artinya, memperoleh laba yang lebih besar) dengan melakukan kerja sama. Untuk memahami hal ini, perhatikan situasi berikut. Dua orang tersangka ditangkap atas tuduhan perampokan senjata, dan jika terbukti salah, masing-masing harus menerima hukuman maksimum 10 tahun penjara. Namun demikian, jika kedua tersangka tidak mengakui, mereka hanya akan dituntut satu tahun penjara atas tuduhan menyimpan barang-barang curian. Setiap tersangka diintrograsi secara terpisah, dan keduanya tidak diizinkan berkomunikasi. Jaksa wilayah berjanji kepada masing-masing tersangka jika mereka mengaku, tersangka tersebut akan dibebaskan sementara temannya (yang tidak mengaku) akan menerima hukuman 10 tahun penjara. Jika kedua tersangka mengaku, masing-masing akan memperoleh hukuman yang lebih ringan 5 tahun penjara. Matriks ganjaran (negative) dalam hal masa hukuman yang harus dijalani, disajikan dalam table berikut.
Matrik ganjaran negative (masa tahanan) untuk tersangka A dan B
Individu B
Mengaku Tidak mengaku
Individu A Mengaku (5,5) (0,10)
Tidak mengaku (10,0) (1,1)
Dari table diatas, kita melihat bahwa mengaku adalah adalah strategi dominan atau terbaik bagi tersangka A, apa pun yang dilakukan oleh tersangka B. alasannya adalah, jika tersangka B mengaku, maka tersangka A menerima hukuman 5 tahun jika mengaku dan 10 tahun jika tidak. Demikian pula jika tersangka B mengaku, tersangka A bebas jika dia mengaku dan menerima hukuman 1 tahun ika tidak. Jadi strategi dominan bagi tersangka A adalah mengaku. Mengaku juga merupakan strategi dominan atau terbaik bagi tersangka B. alasannya adalah bahwa jika tersangka A mengaku, tersangka B menerima hukuman 5 tahun jika mengaku dan 10 tahun jika tidak. Demikian pula jika tersangka A tidak mengaku, tersangka B bebas jika dia mengaku dan menerima hukuman 1 tahun jika tidak. Jadi, strategi dominan bagi tersangka B adalah juga mengaku.
Jika setiap tersangka melakukan strategi dominan dengan mengaku, masing-masing akan menerima 5 tahun hukuman penjara. Tetapi, jika masing-masing tersangka tidak mengaku, masing-masing hanya akan diganjar 1 tahun hukuman. Tetapi masing-masing tersangka merasa takut, seandainya dia tidak mengaku, maka keduanya hanya akan memperoleh hukuman 1 tahun penjara. Karena tidak mungkin melakukan kesepakatan untuk tidak mengaku (harap diingat bahwa kedua tersangka berada terpisah di penjara dan tidak bisa berkomunikasi), kedua tersangka akan melakukan strategi dominannya untuk mengaku dan memperoleh tuntutan hukuman 5 tahun penjara. Perhatikan bahwa meskipun berhasil dicapai kesepakatan untuk tidak mengaku, kesepakatan tersebut tidak bisa dipastikan untuk berlaku. Karena itu, setiap tersangka akhimya akan mengaku dan menerima hukuman 5 tahun penjara.
PEMERINTAH SEBAGAI PEMAIN DALAM MENGURANGI PEROKOK DI INDONESIA
WHO memperkirakan bahwa pada tahun 2030, dari 70% kematian yang disebabkan oleh rokok akan terjadi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Riset Kesehatan Dasar 2010 menyebutkan prevalensi perokok saat ini sebesar 34,7%; artinya lebih dari sepertiga penduduk merupakan perokok. Untuk itu, pengembangan Pedoman Kawasan Tanpa Rokok sangatlah tepat dan harus menjadi agenda pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pertama, pemerintah harus mengidentifikasi para pemainnya sendiri:
1. Kementerian Keuangan
2. Kementerian Kesehatan
3. Kementerian Dalam Negeri
4. Kementerian Pendidikan
5. Kementerian Informasi dan Komunikasi
6. Kementerian Pemuda dan Olahraga
7. Kementerian Tenaga Kerja
8. Kementerian Sosial
Minimal kedelapan kementerian tersebut saling bersinergi untuk melakukan teori permainan dalam mengurangi jumlah perokok di Indonesia.
Kedua, pemain yang tak kalah pentingnya adalah badan legislatif atau DPR yang membuat undang-undang. Ketiga, organisasi kemasyarakatan. Keempat, masyarakat itu sendiri (dibedakan menurut kelompok umur), dan terakhir, industri rokok baik itu pengusaha rokoknya, pekerja di perusahaan rokok tersebut, dan petani tembakau.
Yang sudah dilakukan pemerintah saat ini sejalan dengan pengendalian tembakau dari WHO, di Indonesia menerapkan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai strategi intervensi utama pengendalian rokok. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, bahwa dalam rangka melindungi individu, masyarakat, dan lingkungan terhadap paparan asap rokok, pemerintah daerah perlu menetapkan kawasan tanpa rokok.
Sejalan dengan ketentuan Pasal 140 dan Pasal 141 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, melalui hak inisiatifnya. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kemudian ditetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda sudah diterbitkan adalah Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Berikut adalah landasan Hukum Kawasan Tanpa Rokok:
1. Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 84/Menkes/Inst/II/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja dan Sarana Kesehatan
2. Instruksi Menteri Pedidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4/U/1997tentang Lingkungan Sekolah Bebas Rokok
3. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Inst/III/1990 tentang Lingkungan Kerja Bebas Asap Rokok.
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 113 sampai dengan 116
6. Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
8. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia
9. Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
11. Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia No. 19 Tahun 2003 tentangPengamanan Rokok bagi Kesehatan
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencema Udara.
Dengan diterapkannya KTR di setiap daerah diharapkan lingkungan yang sehat dapat terwujud di Fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan.
Kawasan yang tidak boleh ada orang merokok, memproduksi dan promosi rokok. Kawasan Tanpa Rokok, yang selanjutnya disingkat KTR, adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.
Manfaat KTR antara lain: menghargai dan melindungi hak bukan perokok untuk bebas dari paparan asap rokok yang berbahaya untuk kesehatan, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, memberikan citra positif bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat-tempat lain yang ditetapkan, membatasi ruang gerak perokok untuk menyebarkan paparan asap kepada bukan perokok dan menurunkan angka perokok dan mencegah meningkatnya angka perokok pemula. Tujuan pengaplikasian KTR adalah menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat rokok, mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, mengoptimalkan produktivitas kerja, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, bebas dari asap rokok, menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula, mewujudkan generasi muda yang sehat, memberikan acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan KTR, memberikan pelindungan dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bagi masyarakat dan menurunkan angka kejadian akibat dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Pembagian Kawasan Tanpa Rokok
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok menetapkan kawasan tanpa rokok meliputi berikut sasaran setiap tempat KTR:
1. Tempat Umum
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atas perorangan berupa ruang tertutup yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat termasuk tempat umum milik pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kota, gedung perkantoran umum, tempat pelayanan umum antara lain terminal, termasuk terminal bus, bandara, stasiun kereta api, mall, pusat perbelanjaan hotel, restoran dan sejenisnya. Sasaran KTR pada tempat umum adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola sarana penunjang di tempat umum (restoran, hiburan, dsb), karyawan dan pengunjung/pengguna tempat umum.
2. Tempat Kerja
Tempat kerja adalah ruangan tertutup bergerak atau tidak bergerak dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang sering dimasuki tenaga kerja dan tempat tempat sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran ruang rapat, ruang sidang/seminar dan sejenisnya. Sasaran pada tempat kerja adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola sarana penunjang di tempat kerja (kantin, toko, dsb), staf/pegawai/karyawan dan tamu.
3. Tempat Ibadah
Tempat ibadah adalah bangunan atau tempat tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen tidak termasuk tempat ibadah keluarga. Sasaran pada tempat kerja adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat ibadah, jemaah dan masyarakat di sekitar tempat ibadah.
4. Arena Kegiatan Anak
Arena kegiatan anak adalah tempat tertutup yang diperuntukan untuk kegiatan anak-anak, seperti tempat penitipan anak, tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak dan sejenisnya. Sasaranya adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat anak bermain dan pengguna/pengunjung tempat anak bermain
5. Angkutan Umum
Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat berupa kendaraan darat, air dan udara yang merupakan ruang tertutup, termasuk di dalamnya taksi, bus umum, angkutan kota, dan sebagainya. Sasaran KTR pada angkutan umum adalah pengelola sarana penunjang di angkutan umum (kantin, hiburan, dsb), karyawan, pengemudi dan awak angkutan dan penumpang.
6. Kawasan Proses Belajar Mengajar
Kawasan Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar atau pendidikan dan pelatihan. Sasaran pada tempat proses belajar mengajar adalah pimpinan/penanggung jawab/ pengelola tempat proses belajar mengajar, peserta didik/siswa, tenaga kependidikan (guru) dan unsur sekolah lainnya (tenagaadministrasi, pegawai di sekolah).
7. Tempat Pelayanan Kesehatan
Tempat Pelayanan Kesehatan adalah tempat tertutup yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, tempat praktik dokter, tempat praktik bidan toko obat/apotek, laboraturium, dan tempat kesehatan lainnya antara lain balai pengobatan. Sasaran pada tempat pelayanan kesehatan meliputi : pimpinan/penanggung jawab/ pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, pasien, pengunjung, tenaga medis dan non medis.
Metode, Prinsip dan Intervensi Menciptakan Kawasan Tanpa Rokok
Berbagai metode promosi tentang kawasan tanpa rokok. Pusat pengendalian tembakau, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, merumuskan sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain
1. Dukungan Masyarakat, Pemahaman dan partisipasi masyarakat tentang bahaya asap rokok bagi diri sendiri dan orang lain dan agar pentaatan peraturan didasari oleh kesadaran bukan keterpaksaan karena adanya sanksi peraturan.
2. Fase Kampanye Publik Dan Sosialisasi Masyarakat, Pra peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan penerimaan masyarakat dan pasca peraturan daerah dengan tujuan mendapatkan kesamaan pemahaman tentang isi peraturan serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
3. Kerjasama dengan MEDIA, Media massa merupakan kekuatan yang dapat mempengaruhi opini masyarakat dengan menampilkan dampak negatif akibat rokok yang sebelumnya belum diketahui oleh masyarakat banyak.
Berikut ini adalah prinsip kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
1. Prinsip 1 , Mengeliminasi total asap tembakau di ruangan dan 100%lingkungan tanpa asap rokok.
2. Prinsip 2, Semua orang harus terlindung dari paparan asap rokok baik indoor maupun outdoor.
3. Prinsip 3, Peraturan bersifat mengikat secara hukum dan dibuat sederhana,jelas dan dapat dilaksanakan secara hukum.
4. Prinsip 4, Perencanaan yang baik dan sumber daya yang cukup dalampelaksanaan dan penegakan hukum.
5. Prinsip 5, adanya mitra dan partisipasi Lembaga-lembaga kemasyarakatantermasuk lembaga swadaya masyarakat dan organisasi profesidalam proses pengembangan, pelaksanaan dan penegakan hukum.
6. Prinsip 6, Pelaksanaan dimonitoring berkala.
7. Prinsip 7, Amandemen dan perbaikan peraturan dalam penegakan hukum atau kebijakan lain menampung perkembangan bukti ilmiah dan pengalaman berdasarkan studi kasus.
Peran Khusus Kementerian
Pertama, naikkan cukai rokok sehingga harga rokok akan lebih tinggi. Kenaikan cukai rokok ini pula akan berefek pada pabrik-pabrik rokok. Sejak tahun 2009, cukai rokok sudah dinaikkan dan terbukti telah membuat banyak pabrik rokok tutup. Namun, pabrik yang tutup masihlah pabrik-pabrik yang kecil. Kebijakan menaikkan cukai rokok ini menaikkan pendapatan dari cukai rokok. Namun, persepsi yang harus disepakati bersama adalah fungsi cukai bukanlah fungsi pendapatan melainkan fungsi barrier. Ketika pendapatan cukai naik, kita tidak boleh mengklaimnya sebagai sebuah prestasi. Tapi, kita harus membedah terlebih dahulu, apakah kenaikan pendapatan cukai adalah kenaikan dari tarif dikalikan jumlah rokok terjual, ataukah jumlah rokok terjual juga mengalami kenaikan. Jika hal kedua yang terjadi, maka fungsi cukai tidak berjalan. Dan ada indikasi, bahwa kenaikan cukai malah membantu perusahaan-perusahaan rokok yang besar, dan mematikan pabrik rokok yang kecil saja.
Di sisi Kementerian Pemuda dan Olahraga, hendaknya mengadopsi sistem yang digunakan oleh badan olahraga khususnya di Eropa dan Amerika, yakni melarang rokok mensponsori kegiatan olahraga. Kita sendiri tahu, di Indonesia, rokok menjadi sponsor utama kegiatan-kegiatan keolahragaan seperti bulu tangkis dan sepak bola. Lebih jauh, atlet yang tertangkap basah mengonsumsi rokok pun biasanya dikenakan denda oleh klub. Hal ini dikarenakan ada kesadaran bahwa rokok dapat mengganggu performa seorang atlet di lapangan. Rokok berbahaya bagi kesehatan.
Kementerian Informasi dan Komunikasi, jika tak bisa melarang iklan rokok, hal yang dilakukan adalah membatasi jadwal tayang iklan rokok. Iklan rokok dapat diiklankan kalau sudah melewati jam malam anak-anak (misal di atas pukul 09.00 malam). Selain itu, konten rokok di dalam iklan-iklan media cetak juga harus dibatasi.
Kementerian Kesehatan, selain terus menerus mensosialisasikan kampanye anti rokok, juga bersama-sama dengan Kementerian Perdagangan membatasi penjual rokok. Rokok tidak bisa dijual bebas di pasar. Mereka yang menjual rokok harus mendapatkan izin dari pemerintah secara resmi. Dan meniru Amerika, rokok hanya dijual di apotek dan gerai-gerai tertentu.
Sellanjutnya, pemerintah dapat mengadopsi dari pendekatan yang digunakan Pusat pengendalian penyakit dunia (CDC) dalam upaya mengendalikan tembakau (smoking cessation). Intervensi program ini diberikan kepada semua anggota rumah tangga terpilih yaitu orang tua dan anak. Intervensi program yang akan dilakukan pada penelitian ini antara lain:
a. Brief clinical intervention
Pada tahap ini akan dipilih 2 orang tenaga kesehatan atau kader dari setiap desa untuk pelatihan (training) mengenai rumah tangga tanpa asap rokok. Training terhadap tenaga kesehatan atau kader bertujuan agar dapat memberikan konseling seputar rokok dan pentingnya rumah tangga tanpa asap rokok. Hal ini dilakukan oleh tenaga kesehatan di desa baik bidan maupun kader puskesmas.
Pelatihan tenaga kesehatan atau kader akan dilakukan oleh peneliti bersama anggota peneliti. Pelatihan akan diberikan sebanyak satu (1) kali selama dua hari kepada tenaga kesehatan atau kader. Materi pelatihan yang diberikan meliputi bahaya rokok dan pentingnya kawasan tanpa asap rokok. Tenaga kesehatan juga akan diberikan flipchart yang mempermudah mereka melakukan konseling tentang rokok.
b. Konseling terpadu
Konseling yang akan diberikan mengenai kawasan rumah tangga tanpa asap rokok. Konseling ini akan diberikan oleh tenaga kesehatan atau kader yang telah di training mengenai substansi materi yang harus disampaikan kepada klien. Responden yang akan menjadi target konseling terpadu ini adalah kepala rumah tangga (ayah). Responden dimotivasi untuk merokok tidak di dalam ruangan tertutup, seperti rumah. Jika mereka ingin merokok, mereka disarankan untuk merokok di ruangan terbuka, seperti halaman rumah dan tidak merokok di depan anak-anak. Konsep ini dilakukan untuk mengurangi dampak buruk dari asap rokok bagi perokok pasif di tingkat rumah tangga.
Konseling terpadu akan diberikan sebanyak satu (1) kali hingga dua kali dalam satu bulan oleh tenaga kesehatan yang telah dilatih. Konseling ini akan diberikan secara individual dengan cara datang ke rumah tangga yang terpilih menjadi responden ataupun kelompok. Waktu pemberian konseling akan dilakukan secara terpadu pada waktu sore hari pada hari-hari libur seperti sabtu dan minggu.
c. SMS gaul promosi kesehatan
Sasaran program SMS gaul ini adalah remaja. Apabila di rumah tangga terpilih ada anggota rumah tangga yang berstatus remaja maka sms gaul akan diberikan sebagai penguat program intervensi kawasan rumah tangga tanpa asap rokok yang diberikan kepada kepala keluarga. SMS gaul adalah salah satu cara yang dipilih sebagai sarana promosi kesehatan melalui mobile phone (handphone). Melalui sms gaul diharapkan promosi kesehatan dapat diberikan secara kontinu dan tepat sasaran. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang telah menggunakan handphone terutama kalangan remaja, sehingga dianggap handphone sebagai salah media yang dapat efektif dalam penyebaran informasi kesehatan. SMS gaul akan diberikan secara rutin setiap hari selama satu bulan (30 hari) kepada remaja oleh tim.
SMS gaul akan berisi pesan edukasi terhadap remaja mengenai bahaya rokok dan ajakan untuk tidak merokok di dalam ruang tertutup dalam hal ini rumah. Untuk remaja yang bukan perokok, sms ini akan memotivasi mereka untuk tidak akan mencoba merokok pada usia muda. Remaja yang menjadi target sasaran akan dimotivasi untuk meneruskan pesan singkat ini kepada peer mereka atau teman sebaya mereka sehingga upaya promosi kesehatan bisa meningkatkan pengetahuan remaja tentang bahaya rokok.
d. Intervensi Pemberian Permen Herbal Pengganti Rokok
Sasaran program ini adalah remaja dan orang tua. Intervensi pemberian permen ini dilakukan setelah konseling diberikan. Diharapkan melalui pemberian permen herbal seperti aroma jahe, cengkeh dan mint ini dapat meminimalisir perilaku merokok di dalam rumah. Apabila saat berada di dalam rumah responden ingin merokok dapat diganti dengan permen herbal yang diberikan. Pemberian permen akan diberikan selama satu bulan. Jumlah permen yang diberikan oleh tim adalah sebanyak 1 paket per responden per minggu selama satu bulan.
e. Celengan Sehat
Responden dimotivasi untuk mengurangi kebiasaan merokok dengan mengalokasikan sebagian uang rokok ke dalam celengan. Sehingga responden bisa memperhitungkan keuntungan secara ekonomi ketika mereka bisa mengurangi kebiasaan merokok. Setiap rumah tangga terpilih akan diberikan celengan sebanyak satu (1) buah. Pada akhir intervensi akan dihitung berapa banyak uang alokasi untuk rokok yang telah ditabung oleh responden.
f. Rokok Elektronik
Peralatan elektronik bertenaga baterai yang dirancang menyerupai rokok, dan dipasarkan sebagai alat bantu untuk berhenti merokok. Alat ini memungkinkan penggunanya menikmati uap saripati nikotin. Mekanisme kerja sebagai alat penyemprot dan menguap cairan nikotin dalam cartridge. Cairan nikotin ini hanya mengandung nikotin, propilen glikol, penyedap (untuk mensimulasikan rasa tembakau), dan air, tanpa tar berbahaya dan aditif kimia beracun.
g. Membungkus Rokok
Pat Owens di New York membungkus rokok-rokoknya dengan kantung plastik dan mengubumya di dalam pot tanaman. Jika ingin merokok sebatang ia harus menggali, mengambil 1 dan mengubur kembali sisanya. Ini membuatnya malas merokok karena harus menggali dan mengubur berulang-ulang. Saat ini dia sudah berhenti merokok selama 18 tahun.
h. Totok rokok
Metode ini menggunakan Spiritual Emotional Freedom Technique (SEFT) yangmenggabungkan teori akupuntur dan sisi kerohanian.
i. Permen jahe
Orang sering merasa mual ketika harus berhenti merokok karena nikotin menimbulkan reaksi penarikan atau sakau. Permen jahe dapat mengatasi rasa mual dan mengurangi kecanduan nikotin.
j. Metode pendekatan farmakologi dan non-farmakologi
Terapi kombinasi melalui farmakologi (Vareniklin Tartrat/VT) dan non-farmakologi (hipnosis kedokteran). Penelitian yang dilakukan dokter kesehatan jiwa, dr Dharmady Agus, menunjukkan terapi kombinasi VT ditambah hipnosis kedokteran terbukti efektif membantu berhenti merokok. Terapi ini memiliki tingkat keberhasilan jangka pendek dan jangka panjang yang lebih baik, dalam jangka panjang, sugesti yang ditanamkan akan mengendap menjadi suatu nilai yang diterima dan akan menjadi kebiasaan yang dilakukan tanpa disadari, serta membentuk suatu perilaku baru yang mengubah perilaku sebelumnya.
k. Cold Turkey
Metode dengan memutus seluruh asupan nikotin masuk ke dalam tubuh dalam bentuk apapun. Tidak ada koyo, permen karet, obat hisap, e-cig, atau tembakau kunyah dan seluruh jenis asupan nikotin baru lainnya. Tujuan dipotongnya asupan nikotin secara total untuk mengurangi ketagihan merokok.
l. Handphone kesehatan (mHealth)
WHO melakukan pengawasan dan pemantauan tembakau dengan meningkatkan ketersediaan data surveilans pada penggunaan tembakau, paparan dan hasil kesehatan yang terkait didalam handphone. WHO bekerja dengan negara-negara anggota dan mitra lainnya untuk:
1. Mendorong penggunaan standar dan protokol ilmiah dan berbasis bukti untuk survei tembakau
2. Membangun kapasitas dalam melakukan dan melaksanakan survei, serta diseminasi dan menggunakan hasil mereka
3. Mengembangkan, memelihara dan melaporkan data untuk memantau kebijakan pengendalian tembakau
4. Mengembangkan, memelihara dan melaporkan data pada hasil kesehatan yang berkaitan dengan penggunaan tembakau dan paparan.
m. Program Tembakau Global Leadership
Merupakan dasar untuk membentuk persepsi dan pandangan untuk melakukan pengendalian rokok secara up-to-date intelijen, keahlian taktis dan puluhan sekutu. Program kepemimpinan adalah salah satu dari beberapa upaya sekolah untuk membuat kampanye pengendalian tembakau global.
Hal penting lainnya adalah ketika tujuan kampanye antirokok itu tercapai, dan pabrik rokok tercapai, pemerintah harus memikirkan pekerja yang kehilangan lapangan pekerjaannya di pabrik rokok, juga para petani tembakau—yang harus dibimbing dengan baik oleh pemerintah untuk mengalihkan lahannya dari tembakau ke produk pertanian lain.
DAFTAR PUSTAKA
Salvator, Dominick.2010. Manajerial Economics Buku 2 Edisi ke-5, diterjemahkan oleh:Budi, Ihsan Setyo. Jakarta:Salemba Empat.