Berikut ini adalah ringkasan dari UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara:
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, dan meliputi
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan Negara, adalah uang yg masuk ke kas negara;
d. Pengeluaran Negara, adalah uang yang keluar dari kas negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah
Baca Dulu: Definisi Keuangan Negara
Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah
a. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
b. disusun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara
c. ditetapkan setiap tahun dengan undang undang
d. terdiri atas :
i. anggaran pendapatan (penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah),
ii. anggaran belanja (untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah), dan
iii. pembiayaan
APBN/APBD mempunyai fungsi :
a. Otorisasi (anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan)
b. Perencanaan (anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan)
c. Pengawasan (anggaran negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan)
d. Alokasi (anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian)
e. Distribusi (kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan)
f. Stabilisasi (anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian) anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian
Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan dengan persetujuan DPR untuk:
a. membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya
b. membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah
Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan presiden tersebut, antara lain:
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, dengan tugas-tugas sebagai berikut:
i. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
ii. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN;
iii. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
iv. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
v. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang;
vi. melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
vii. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN;
viii. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undangundang
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya, dengan tugas sebagai berikut:
i. menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
ii. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
iii. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
iv. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara;
v. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/Lembaga yang dipimpinnya;
vi. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
vii. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
viii. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan undang undang;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undang-undang Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Baca Juga: Sejarah Hukum Keuangan Negara
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan Undang-undang APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Bank Sentral, Pemerintah Daerah, Serta Pemerintah/Lembaga Asing
a. Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal
b. Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah Daerah
c. Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
d. Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR dan dapat diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah
e. Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/ penyertaan modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah
f. Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR g. Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perusahaan negara
h. Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR
Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya.
Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
Defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik Bruto.
2 Comments