Omong Kosong “Menteri Pencetak Utang”

Pembahasan tentang utang masih menjadi tema yang menarik. Yang terbaru, ucapan Prabowo yang menyebut kondisi perekonomian Indonesia sudah carut marut seiring bertambahnya utang luar negeri hingga menyebut Menteri Keuangan sebagai Menteri Pencetak Utang. Sontak saja, hal itu menimbulkan reaksi dari Kementerian Keuangan.

Kepala Biro Kehumasan dan Layanan Informasi (KLI) Nufransa Wira Sakti langsung menanggapi hal tersebut. Ia menyampaikan kekecewaannya bahwa tidak sepantasnya sebuah institusi negara yang dilindungi undang-undang dihina atau diolok-olok.

Masalah utang pemerintah, terutama utang luar negeri, kerap keluar dari konteks. Ada satu hal mendasar yang kerap kita lupakan. Yakni bahwa utang pada dasarnya merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR, dibahas secara mendalam dan teliti.

Kenapa demikian? Karena kita menganut penganggaran defisit. Penganggaran defisit adalah anggaran yang memang direncanakan untuk defisit; karena keterbatasan anggaran (budget constraint), pengeluaran pemerintah direncanakan lebih besar daripada penerimaan pemerintah untuk memenuhi tujuan bernegara.

Tujuannya adalah untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi.

 

Dengan demikian, ketika Undang-Undang APBN disahkan, setelah dibahas di dewan (yang terdiri dari partai pro pemerintah dan partai oposisi), nilai utang sudah diketahui dan disetujui. Logikanya, ruang kritik itu menjadi milik para pembahas anggaran di dewan legislatif. Jika dirasa utangnya terlalu membengkak, dalam hal ini misalnya kebijakan fiskal terlalu ekspansif dan tidak diimbangi dengan anggaran penerimaan negara, maka ruang kritik itu hadir sebelum APBN disahkan.

Tugas anggota dewan (wakil rakyat) adalah mengawasi realisasi APBN, dalam hal ini realisasi utang, apakah sudah digunakan untuk mencapai tujuannya (untuk infrastruktur), dan apakah terjaga rasionya seperti yang sudah direncanakan. Dalam hal ini, boleh kita menetapkan semacam batas psikologis bahwa defisit anggaran harus sesuai dengan yang direncanakan, dan dalam bahaya apabila rasionya melebihi 3% terhadap PDB sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Bila itu tidak terjadi, apa yang harus diributkan?

Pertanyaan mendasar berikutnya adalah kenapa kita menganut penganggaran defisit? Kenapa tidak menganut penganggaran berimbang seperti masa Orde Baru?

Hal yang harus diluruskan pertama kali adalah kita tidak pernah menganut benar-benar penganggaran berimbang (dalam hal ini anggaran pendapatan sama dengan anggaran belanja). Pada masa Orde Baru, kita juga berutang banyak. Namun, utang itu tidak dicatat pada sisi pembiayaan, melainkan pada sisi penerimaan. Sehingga seolah-olah uang yang diterima negara sama dengan uang yang dibelanjakan.

Penganggaran defisit diterapkan di seluruh negara. Ini adalah analisis dasar Keynesian yang mulai banyak diadopsi berbagai negara ketika Great Depression 1928 terjadi. Masa resesi besar itu menjatuhkan perekonomian banyak negara. Ketika itu negara berkeinginan bangkit, namun tak punya modal di dalam negeri. Pada masa resesi, sektor pembayaran privat jatuh, dan tabungan meningkat, menyebabkan sumber-sumber ekonomi banyak tak digunakan. Pinjaman pemerintah alias utang adalah cara untuk menstimulasi ekonomi.

Stimulasi itu ada dalam bentuk G (belanja pemerintah) dan Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB), yakni belanja infrastruktur pemerintah. Efek langsung yang dirasakan oleh adanya pembangunan infrastruktur adalah penyerapan tenaga kerja dan pembelian bahan pembangunan infrastruktur. Efek setelah itu, yang harus diukur lewat capital budgeting, haruslah memiliki manfaat yang bisa dikuantifikasi dan berkontribusi bagi pembangunan ekonomi suatu negara.

Di sini, sebenarnya ruang kritik itu terbuka luas. Bagaimana mengukur pengelolaan utang yang berhasil? Bagaimana mengukur tujuan defisit anggaran itu tercapai?

Maka, diperlukanlah sebuah kajian yang komprehensif untuk sebuah kritik. Misal, apakah realisasi utang oleh pemerintah sudah efisien? Apakah pemerintah sudah memastikan bahwa utang yang diterbitkan benar-benar dibutuhkan saat itu dihadapkan pada konsep biaya utang yang rendah? Apakah infrastruktur yang dibangun pemerintah (dengan utang) sudah benar skala prioritasnya?

Menjawab pertanyaan-pernyataan tersebut lebih penting ketimbang terus-menerus meributkan soal jumlah utang, yang secara jelas sudah pasti batasnya dalam undang-undang (rasio defisit anggaran 3% terhadap PDB, rasio utang 60% terhadap PDB –dengan batas psikologis 30%). Bahkan, seorang peraih nobel ekonomi kenamaan, Joseph Stiglitz, menyatakan batas tersebut (yang diadopsi dari Kriteria Maastricht yang menjadi cikal bakal Uni Eropa) sudah tidak relevan lagi.

Menurut Stiglitz, batas tersebut justru hanya akan mematok pikiran kita untuk menjaga defisit, bukan malah memastikan bahwa defisit mencapai tujuannya. Inilah yang ia sebut sebagai deficit fethisisme. Stiglitz justru tak mempermasalahkan berapa pun utangnya, asal utang tersebut memang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam ilustrasi sederhana, lembaga peminjam mampu meminjamkan uang kepada kita dalam batas yang ia yakini kita masih mampu bayar. Bukan kita yang menetapkan batas sendiri. Dan, itu tidak masalah selama kita gunakan utang itu untuk kegiatan produktif yang akan meningkatkan kekayaan kita.

Kita tentu belum seekstrem Stiglitz. Kita masih mengikuti kriteria Maastricht, mengikuti batas yang ditetapkan undang-undang, dan mengelola utang dengan sangat hati-hati. Tidak sembarangan seperti yang digembor-gemborkan dalam dunia politik seperti selama ini.

Pringadi Abdi Surya bekerja di Ditjen Perbendaharaan

Tulisan pertama kali dimuat di Detik.com tanggal 7 Februari 2019

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *