Menyoal Pemberian Pinjaman blu KEPADA BLU Lain

Dapatkah Badan Layanan Umum (BLU) melakukan Pemberian Pinjaman kepada BLU Lain?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, tentu kita tahu bahwa BLU diberikan kewenangan dalam pengelolaan keuangannya dengan perspektif korporatif dengan tetap mengedepankan Good Corporate Governance (GCG). BLU dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan layanan umum, mengelola dana masyarakat yang berkaitan dengan layanan yang diberikan, dan tidak termasuk kekayaan negara yang dipisahkan. Hal itu tertuang dalam KMK No. 337/KMK.12/2003 tentang Sistem Akuntansi dan Pertanggungjawaban Pemerintah Pusat.

Kewenangan itulah yang menjadi ciri unik BLU sebagai lembaga Pemerintah dengan otonomi khusus (Public Autonomus Agency). “Tidak Dipisahkan” berarti secara prinsip BLU seharusnya tetap dikelola melalui sistem APBN, tunduk sepenuhnya pada perundang-undangan keuangan negara, dan berlaku prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan negara. Namun, ada fleksibilitas di sana, yakni diberikan dispensasi tidak tunduk pada prinsip universalitas dan dalam pengelolaan aset sesuai praktik bisnis yang sehat.

Secara signifikan, perbedaan kewenangan antara BLU dengan K/L adalah pada tingkat otonomi yang lebih besar dan fleksibilitas dalam pengelolaan dana anggaran (termasuk aset) dan juga personalianya.

Pertanyaan yang muncul kemudian, dapatkah BLU memberikan pinjaman?

PMK No. 99/PMK.05/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara/Lembaga menyebutkan bahwa pengelola Dana Bergulir pada K/L dilakukan oleh satuan kerja yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU (satker BLU). BLU ini yang akan menyalurkan Dana Bergulir tersebut.

Jika dilihat dari definisinya, BLU mengelola dana masyarakat yang berkaitan dengan layanan yang diberikan. Jika ditilik dari sudut pandang tersebut, BLU masih bisa memiliki alas pijak untuk memberikan pijaman dalam bentuk dana bergulir asal sifatnya berupa “dana masyarkat”. Karena itulah, Dana Bergulir tersebut disalurkan ke Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, Menengah, dan lainnya. Meski perlu dicatat pula, bahwa BLU tetaplah Lembaga Pemerintah yang memiliki sifat non-profit.

Pertanyaan berikutnya kembali ke pertanyaan pembuka, dapatkah BLU memberikan pinjaman ke BLU Lainnya?

Dalam hal ini kita perlu menilik pula syarat pembentukan BLU. Salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi adalah kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat. Karena itu, status BLU bisa dicabut ketika kinerja keuangannya menunjukkan kondisi yang tidak sehat.

Lantas, kenapa BLU perlu membutuhkan pinjaman?

Jika alasannya adalah kinerja keuangannya membutuhkan suntikan dana untuk menyehatkan kembali perusahaannya, maka tidak benar ada dana pinjaman kepada BLU. Hal itu tentu akan bertentangan dengan filosofi pembentukan BLU itu sendiri. Pun, apakah BLU boleh memberikan pinjaman? Kembali lagi ke definisi, tidak semua BLU bisa memberikan pinjaman. Misalnya, BLU Rumah Sakit. Tentu, pemberian pinjaman yang dilakukan Rumah Sakit tersebut akan tidak sesuai dengan tugas dan fungsi rumah sakit. Kecuali memang BLU yang punya tujuan dibentuk untuk tertentu seperti yang tertuang pada PMK No. 99/PMK.05/2008.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

One Comment

  1. pinjamannya lewat bank?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *