Bagian treasury menempati peran sentral dalam tatakelola keuangan perusahaan. Treasury bertanggung jawab untuk menjaga likuiditas perusahaan, yaitu memastikan bahwa perusahaan memiliki cukup kas untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan, sewaktu-waktu.
Peran dari organisasi treasury secara dramatis berkembang sejak adanya krisis ekonomi. Lahirnya UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menjadi sebuah pengakuan baru dari betapa pentingnya organisasi Perbendaharaan sebagai treasurer republik ini. Selaras dengan itu, treasury terus-menerus diminta memainkan peran strategis seperti juga halnya di sektor privat, yang peran dan fungsinya terus diperluas dan makin memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan.
Ditjen Perbendaharaan Negara pun mengamini kondisi itu dan mengambil dan mengadaptasi beberapa peran dan fungsi treasury di sektor privat. Namun juga masih ada peran dan fungsi lain yang belum diambil oleh sektor publik dengan beberapa pertimbangan. Dalam kondisi kekinian, sembari mengamin survei AFP Strategic Role of Treasury, Ditjen Perbendaharaan perlahan tapi pasti mulai mempelajari dan mencoba mengimplementasikan peran dan fungsi tersebut.
KPPN sebagai bagian dari fungsi perbendaharaan, paling tidak terkait dengan tiga fungsi, yaitu pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, serta akuntansi dan pelaporan. Dalam fungsi pelaksanaan anggaran, KPPN melakukan pencairan dana berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Saat ini dan ke depan fungsi ini dapat berkembang menjadi: standardisasi dan bimbingan teknis pembuatan komitmen dan pembayaran pada satuan kerja; monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran; dan analisis belanja pemerintah.
Dalam fungsi akuntansi dan pelaporan, KPPN melakukan akuntansi atas transaksi APBN dan menyusun Laporan Keuangan Kuasa BUN, serta melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan satker. Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah analisis penyempurnaan bagan akun standar (BAS), analisis penyempurnaan sistem akuntansi, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah, dan perluasan analisis atas laporan keuangan di wilayahnya.
Operasionalisasi fungsi dalam uraian tugas tersebut, tentu masih bisa diperdebatkan. Namun yang perlu kita ingat, sebagaimana dikatakan oleh Hal G. Rainey (dalam Understanding and Managing Public Organizations, 1996), organisasi publik harus selalu siap untuk berubah karena tuntutan external political (problem depletion), eksternal economic/technical (environmental entropy),internal political (political vulnerability), dan internal economic/technical (organizational atropy). Untuk mempertahankan eksistensinya, maka organisasi publik harus semakin efektif, inovatif, berorientasi pada misi dan stakehoders, serta pemberdayaan sumber daya manusia.
Peran 1. Membuat Perencanaan Kas (Cash Forecasting)
Sempat terjadinya cashflow shortage menjelang akhir tahun 2014 lalu dikarenakan perencanaan kas yang tidak memadai. Perencanaan kas (cash forecasting) adalah awal dari semua peran lainnya yang dijalankan oleh bagian Treasury. Tidak seperti pegawai lain yang menangani kegiatan penerimaan dan pembayaran kas setiap hari, pegawai treasury yang bertugas untuk mengambil data yang telah dimasukan oleh pegawai bagian akuntansi ke dalam sistem untuk kemudian mengompilasikannya dan untuk menghasilkan perkiraan kas jangka pendek dan jangka panjang. Perkiraan dan semua komponen yang terdapat pada peramalan kas diperlukan untuk:
- Menentukan apakah perusahaan membutuhkan lebih banyak uang tunai. Jika itu terjadi, maka mereka bisa membuat rencana pendanaan (financing) baik melalui penggunaan hutang atau ekuitas.
- Membuat rencana investasi, jika hasil ramalan surplus dimana ada kelebihan kas (excess) yang akan timbul.
- Membuat rencana operasi yang dapat melindung nilai tukar mata uang perusahaan dengan mata uang asing.
Dalam sektor publik, Ditjen Perbendaharaan telah mencoba melakukan hal itu dan bahkan akurasi perencanaan kas satuan kerja ini menjadi indikator kinerja utama (IKU) Seksi Pencairan Dana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Dalam fungsi pengelolaan kas, KPPN melakukan pembebanan pencairan dana pada rekening kas negara dan penatausahaan penerimaan negara. Saat ini dan ke depan, fungsi ini dapat berkembang ke arah: cash disbursement monitoring (menyediakan informasi penarikan kas untuk pencairan dana satker, ketika pencairan dana satker harus dikaitkan dengan rencana penarikannya); bimbingan teknis rencana penarikan kas satker; monitoring dan analisis arus dana Kuasa BUN tingkat regional; serta analisis sistem penatausahaan penerimaan negara.
Pada kenyataannya, data perencanaan kas yang dikirimkan satker kebanyakan tidak akurat. Data yang kemudian dikirimkan ke Dit. PKN belum dapat diolah karena sifatnya masih dikategorikan sebagai data sampah. Hal ini dikarenakan karena kurangnya pemahaman satuan kerja pada pengelolaan keuangan. Dan ini juga tidak terlepas dari minimnya bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPPN dan belum jelasnya posisi dan peran penyuluh perbendaharaan.
Pada dasarnya, pencairan dana mudah direncanakan jika pejabat pengelola keuangan di satuan kerja memang berkompetensi di bidangnya. Katakanlah begini, SPM Gaji sudah pasti batas waktunya, belanja-belanja rutin juga sudah pasti nominalnya dengan deviasi yang tidak terlalu besar. Yang tersisa adalah belanja modal. Belanja modal, kontrak ataupun pengadaan, bila mengikuti prosedur yang ada dalam Perpres 70, semua sebenarnya bisa diperkirakan. Pencairan per termin pun sudah dituangkan di dalam data kontrak. Tinggal kedisiplinan pejabat pembuat komitmen untuk membuatkan SPP-nya kelak.
Kemudian, perencanaan kas juga melibatkan cash in. Ceteris paribus, sifat belanja pemerintah berpengaruh pada konsumsi dan pendapatan nasional. Pendapatan nasional berpengaruh pada pajak. Seharusnya, terjadi sinergi antara perencanaan kas keluar dengan perencanaan kas masuk. Juga ada analisis dari pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan dari kas keluar yang teratur. Dengan begitu, ketersediaan dana di pemerintah dapat diperkirakan sebaik-baiknya.
Peran-2 Melakukan Tatakelola Modal Kerja (Working Capital Management)
Penggunaan utama dari kas perusahaan adalah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Modal kerja merupakan komponen kunci dari peramalan kas. Tata kelola di wilayah ini antara lain melibatkan perubahan tingkat aktiva lancar dan kewajiban lancar sebagai respon atas capaian penjualan perusahaan. Lain daripada itu treasurer juga mesti mampu memberikan masukan bagi manajemen tentang dampak perubahan kebijakan yang diusulkan pada tingkat modal kerja. Oleh sebab itu, seorang treasurer harus mengetahuai bagaimana modal kerja digunakan, apa pengaruh dan kaitannya dengan elemen-elemen keuangan lainnya.
Peran-3 Melakukan Tatakelola Kas (Cash Management)
Modal kerja merupakan manajemen keuangan jangka pendek. Dengan menggabungkan informasi dalam perkiraan kas dan kegiatan modal kerja manajemen, treasurer harus mampu menjamin ketersediaan dana yang cukup bagi kebutuhan operasional perusahaan.
Peran-4. Tatakelola Investasi (Investment Management)
Ketika peramalan kas menunjukkan adanya kelebihan dana, maka staf treasury bertanggung jawab untuk menginvestasikannya dengan tepat dan benar. Tiga tujuan utama dari peran ini adalah:
(a) tingkat pengembalian investasi yang maksimal
(b) Kecocokan antara tanggal jatuh tempo investasi dengan proyeksi kebutuhan kas perusahaan, dan yang paling penting adalah
(c) tidak menginvetasikan dana pada risiko tinggi.
Dengan dibentuknya Treasury Dealing Room, Ditjen Perbendaharaan pun akan melakukan investasi jangka pendek atas idle cash. Yang jadi perdebatan adalah adanya dua dealing room pemerintah yang bermain di pasar modal bisa jadi menimbulkan masalah. Seharusnya pengelolaan kas dan utang disatukan atau berada pada satu payung sehingga tidak terjadi kebingungan di pasar modal. Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah dengan terjunnya pemerintah ke sektor moneter, itu tidak mengurangi keberadaan pemerintah di sektor riil. Di sini nantinya TDR harus bertindak dengan bijak dan hati-hati atas pengelolaan kas yang ada.
Peran-5 Melakukan Tatakelola Risiko (Risk Management)
Para treasurer juga bertanggung jawab untuk menciptakan strategi manajemen risiko dan menerapkan taktik hedging untuk melindung perusahaan dari segalam macam risiko keuangan—terutama sekali dalam rangka mengatisipasi keadaan dimana: (a) suku-bunga pasar membumbung tinggi melebihi suku bunga obligasi perusahaan terhadap institusi lain; (b) posisi selisih kurs perusahaan juga bisa beresiko jika kurs tiba-tiba memburuk.
Peran-6 Menjaga Hubungan Baik Dengan Bank (Bank Relation)
Hubungan jangka panjang perusahaan dengan pihak bank bisa menjadi sangat bermanfaat pada saat suatu saat kelak perusahaa mengalami kesulitan keuangan. Untuk itu Treasurer hendaknya sering bertemu dengan perwakilan dari setiap bank yang digunakan oleh perusahaan untuk: membahas kondisi keuangan perusahaan, struktur biaya bank, setiap utang yang diberikan oleh bank kepada perusahaan (Jika ada), dan transaksi valuta asing, hedging, kawat transfer, cash pooling, dan lain sebagainya.
Peran-7 Penggalangan Dana (Fund Raising)
Mempertahankan hubungan baik dengan komunitas investasi untuk tujuan penggalangan dana sangatlah penting. Mulai dari para broker dan bankir investasi yang menjual utang perusahaan dan mengelola penawaran ekuitas, sampai dengan para investor, dana pensiun, dan sumber-sumber kas lainnya yang suatu saat tertentu mungkin dapat membeli utang atau ekuitas perusahaan.
Selain peran-peran utama di atas, pada dasarnya staf Treasury seharusnya juga memonitor kondisi pasar terus-menerus, karena hal itu diperlukaan pada saat tim manajemen perusahaan meminta informasi tentang suku bunga, kemampuan perusahaan untuk membayar utang baru, dan keberadaan utang pada saat tertentu. Jika perusahaan berencana untuk melakukan merger atau akuisisi, maka staf treasury harus mampu mengintegrasikan sistem treasury perusahaan yang akan diambil alih dengan perusahaan induk. Peran lainnnya termasuk menjaga dan mengelola berbagai asuransi atas nama perusahaan
Dalam menggapai peran dan fungsi tersebut di atas, ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian bagi organisasi treasury di Indonesia.
Gambar 1: Treasury Best Practices Environment
Sumber: Treasury Strategies
Seperti isu yang beredar saat ini, isu penajaman fungsi organisasi dengan bergabungnya kembali DJKN atau DJPP ke DJPB atau menjadikan MoF sebagai Ministry of Treasury dengan dibentuknya Badan Penerimaan Negara itu adalah bagian dari tuntutan zaman.
Selain itu, beberapa hal terkait dengan pemanfaatan teknologi yang perlu diperhatikan antara lain:
- Kebutuhan dana yang besar dan waktu yang lama untuk membuat sistem dan infrastruktur yang merata seluruh indonesia;
- Infrastuktur telekomunikasi yang tidak merata di Indonesia, terutama di daerah terpencil akan menghambat pelaksanaan program.
- Dalam organisasi akan terdapat pengurangan jumlah pegawai seiring dengan struktur organisasi akan menjadi lebih sederhana; serta
- Mempengaruhi budaya dan lingkungan pekerjaan.
Penataan organisasi sebagai konsekuensi penggunaan teknologi juga akan untuk mengubah pola operasi yang semula lebih menekankan ada aspek operasional menjadi lebih fokus pada aspek strategis. Hal ini selaras dengan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai treasury yang lebih banyak terkait dengan aspek manajemen strategis dan analitical dibandingkan operasional yaitu: perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perbendaharaan negara; pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.