Mengenal Jenis-jenis Opini Audit

Cerita soal sidang skripsi itu sebenarnya masih banyak. Kalau di STAN, sidang skripsi itu dibarengi dengan sidang komprehensif alias ujian dengan pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut semua mata kuliah dari awal belajar di STAN. Dan ya selain pertanyaan soal aset tetap, saya juga mendapatkan pertanyaan soal audit. Dan hanya satu soal tentang audit yang bisa saya jawab, yakni soal jenis-jenis opini audit.

Untuk mempertanggungjawabkan kinerja organisasi pada stakeholder maka laporan keuangan perlu diaudit oleh akuntan publik atau auditor.

Pada dasarnya, audit adalah suatu proses sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan dan kejadian ekonomi secara objektif untuk menentukan tingkat kepatuhan asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Adapun hasil dari audit yakni berupa opini dari auditor atas laporan keuangan yang diperiksa. Opini audit inilah yang mengungkapkan apakah laporan keuangan wajar atau tidak.

Jenis-Jenis Opini Audit

Opini audit terdiri dari 5 (empat) jenis, yaitu sebagai berikut:

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)

Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diberikan oleh auditor jika auditor tidak menemukan kesalahan yang material secara keseluruhan dari laporan keuangan dan laporan keuangan dibuat sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku (SAK/SAP).

Dengan kata lain, laporan keuangan akan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian jika memenuhi kondisi seperti berikut:

  1. Laporan keuangan lengkap
  2. Bukti audit yang dibutuhkan lengkap
  3. Ketiga standar umum telah diikuti sepenuhnya dalam perikatan kerja
  4. Laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan konsisten
  5. Tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa depan (going concern)

Opini wajar tanpa pengecualian dapat dimodifikasi menjadi opini wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelasan (modified unqualified opinion) ketika auditor harus menambah suatu paragraf penjelasan dalam laporan auditnya.

Keadaan yang membuat modifikasi ini, apabila terjadi seperti:

  1. Ada keraguan dari auditor atas konsep going concern perusahaan / entitas.
  2. Kurang konsisten perusahaan dalam menerapkan prinsip atau standar akuntansi yang digunakan.
  3. Auditor ingin menekankan suatu hal.

Opini Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)

Auditor harus menyatakan opini wajar dengan pengecualian ketika:

  1. Auditor setelah memperoleh bukti yang cukup dan tepat menyimpulkan bahwa kesalahan penyajian, baik secara individual maupun secara agregasi adalah material tetapi tidak pervasif terhadap laporan keuangan, atau
  2. Auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat yang mendasari opini audit, tetapi auditor menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat menjadi material tetapi tidak pervasif.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (Modified Unqualified Opinion)

Jenis opini yang satu ini diberikan oleh auditor atas dasar keadaan tertentu yang tidak memiliki dampak secara langsung terhadap pendapat wajar.

Perbedaan dari jenis opini ini terletak pada paragraf penjelasan yang diberikan oleh auditor terkait dengan keadaan tertentu yang telah dinyatakan sebelumnya.

Beberapa jenis keadaan yang dapat memicu modified unqualified opinion adalah:

  1. Sebagian dari pendapat auditor ditarik dari pendapat auditor independen lainnya
  2. Tidak tersedianya aturan yang jelas terkait dengan laporan keuangan sehingga berpotensi dianggap menyimpang dari SAK (Standar Akuntansi Keuangan) atau SAP (Standar Akuntansi Pemerintah)
  3. Adanya pengaruh ketidakpastian peristiwa masa yang akan datang dan hasilnya tidak dapat diperkirakan.

Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion)

Auditor harus menyatakan opini tidak wajar ketika auditor setelah melakukan pemeriksaan memperoleh bukti yang cukup dan tepat kemudian menyimpulkan bahwa ada kesalahan penyajian. Baik secara individual maupun secara agregasi adalah material dan pervasif terhadap laporan keuangan.

Pervasif sendiri diartikan sebagai kesalahan yang akan membawa dampak kemana-mana atau mendalam.

Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer of Opinion)

Opini tidak menyatakan pendapat diberikan auditor ketika auditor tidak memperoleh bukti yang cukup dan tepat untuk mendasari opini audit, dan auditor tidak menyimpulkan bahwa pengaruh kesalahan penyajian material yang tidak terdeteksi yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan, jika ada, dapat bersifat material dan pervasif.

Nah, salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi adalah ketika hasil auditnya mendapatkan opini WTP. Saya pun penasaran ingin tahu hasil audit atas laporan keuangan daerah di Sumatra Selatan.

Alhamdulillah, ikhtisarnya hampir semua kabupaten mendapatkan opini WTP. Hanya Kab. Pali yang mendapatkan opini WDP pada tahun 2020. Dari ikhtisar di atas juga terlihat bahwa Sumsel Maju untuk Semua tak hanya slogan karena ada komitmen setidaknya untuk audit laporan keuangan mendapatkan WTP.

Audit tidak hanya dilakukan oleh pihak eksternal seperti BPK dan BPKP, tetapi juga ada audit internal oleh Inspektorat Daerah misalnya Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan untuk Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. Inspektorat Sumsel ini memiliki tugas:

  1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Gubernur dan/atau Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan pelaksanaan   koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Provinsi; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *