Skripsiku adalah tentang capital budgeting alias penganggaran modal. Pada saat sidang skripsi, aku ditanya tentang kapitalisasi aset. Ya, sesuatu dikatakan aset tetap ketika memiliki nilai manfaat lebih dari 12 bulan dan nilainya di atas nilai kapitalisasi. Nah, saat itu aku agak gelagapan karena nilai kapitalisasi itu berbeda-beda.
Lebih lengkapnya, menurut PSAP Nomor 07 tentang Aset tetap, disebutkan bahwa aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut :
- Berwujud
- Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan
- Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
- Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
- Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
Syarat selanjutnya adalah terpenuhinya Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi terhadap Aset Tetap. Sesuai dengan aturan terbaru yang diatur dalam PMK 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, pasal 40 ayat (1) dan (4) yang berbunyi :
- ayat (1) Kapitalisasi BMN merupakan batasan minimum per satuan BMN untuk dapat disajikan sebagai aset tetap pada neraca
- ayat (4) Nilai satuan minimum kapitalisasi BMN : sama dengan atau lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk peralatan dan mesin atau aset tetap renovasi peralatan dan mesin, dan sama dengan atau lebih dari Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk gedung dan bangunan atau aset tetap renovasi gedung dan bangunan.
Selanjutnya, soal aset daerah. Aset daerah menurut PSAP (pernyataan standar akutansi pemerintah), ialah segala sumber daya ekonomi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pemerintah sebagai dampak peristiwa masa lalu, serta diharapkan dapat memberikan manfaat baik untuk pemerintah maupun masyarakat pada masa yang akan datang.
Berdasarkan sumber dananya, aset daerah terbagi atas aset yang diperoleh dari Anggaran pendapatan dan belanja daerah dan aset yang dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah ini sama dengan makna perolehan lain dalam konteks Barang milik negara, yaitu dari hibah, sumbangan dan sebagainya.
Aset daerah ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah termasuk di Sumatera Selatan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Pengelolaan aset bertujuan untuk membantu suatu organisasi dalam memenuhi tujuan penyediaan pelayanan secara efektif dan efisien. Meliputi petunjuk cara perangcangan aset, pengoperasian/ penggunaan aset sampai pada penghapusan aset serta resiko yang mungkin ada selama siklus hidup aset. BPKAD Sumsel melakukan semua itu demi visi Sumsel Maju untuk semua. Kita doakan agar BPKAD Prov Sumsel mampu Kelola Aset Daerah yang paada akhirnya untuk mengefisiensi penggunaan dan kepemilikan, menjaga nilai ekonomis serta untuk mewujudkan objektivitas dalam pengawasan, pengendalian, penggunan dan pengalihan penguasaan.
One Comment