Memahami Penyelesaian Kerugian Negara

Setelah memahami kerugian negara, kita akan kembali bertanya-tanya bagaimana cara penyelesaian kerugian negara?

Kalau kerugian negara (dalam konteks keuangan negara) tersebut didasari niat jahat dan pelanggaran hukum atau SOP-nya, maka unsur pidana dalam perbuatan itu terpenuhi. Namun, jika tidak, kerugian negara tersebut bersifat administratif. Penyelesaian kerugian negara yang secara administratif itulah yang akan kita bahas dalam tulisan ini.

Kita ulangi kembali bahwa kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Penyelesaian kerugian negara diatur dalam Undang Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan. Setiap kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya yang secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Setiap pimpinan kementerian dapat segera melakukan tuntutan ganti rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian yang bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak manapun.

Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, dan Pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada Menteri dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui. Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada Bendahara, Pegawai Negeri Bukan Bendahara, atau Pejabat lain yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara/daerah dimaksud. Jika Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak tidak mungkin diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian negara, Menteri yang bersangkutan segera mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian kerugian sementara kepada yang bersangkutan.

Untuk kerugian daerah, sebenarnya sama saja, hanya saja yang membedakan adalah adanya Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah, dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.

Dalam hal, SKTJM tidak mungkin diperoleh, Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Gubernur/Kepala SKPKD.

penyelesaian kerugian negara

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 63 ayat (2) : “Tata Cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
  3. Permendagri Nomor 133 Tahun 2018 tentang penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain
  4. Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak

  • Dalam hal PPKD atau Kepala SKPKD menyetujui laporan hasil pemeriksaan, PPKD atau Kepala SKPKD segera menugaskan TPKD untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Daerah kepada pihak yang merugikan.
  • Dalam penuntutan penggantian Kerugian Daerah, TPKD mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dalam bentuk SKTJM.
  • Pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris melakukan penggantian Kerugian Daerah berdasarkan SKTJM.
  • Penggantian Kerugian Daerah dilakukan secara tunai dan angsuran.
  • Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 90 hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
  • Dalam hal Kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian, pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris wajib mengganti Kerugian Daerah paling lama 24 bulan sejak SKTJM ditandatangani.

Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara

  • Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh, TPKD segera menyampaikan laporan kepada PPKD atau Kepala SKPKD.
  • PPKD atau Kepala SKPKD menerbitkan SKP2KS paling lama 7 hari kerja setelah menerima laporan.
  • SKP2KS paling sedikit memuat:
  1. Identitas pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris
  2. Perintah untuk mengganti Kerugian Daerah
  3. Jumlah Kerugian Daerah yang harus dibayar
  4. Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Daerah
  5. Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/Pengampu yang memperoleh Hak/Ahli Waris yang dapat dijadikan jaminan
  • PPKD atau Kepala SKPKD menyampaikan SKP2KS kepada pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris paling lama 3 hari kerja sejak SKP2KS ditandatangani.
  • Penggantian Kerugian Daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara Tunai paling lama 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS.
  • SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
  • Pengajuan pelaksanaan sita jaminan diajukan oleh Kepala Daerah kepada instansi berwenang.
  • Pelaksanaan sita jaminan dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pihak yang merugikan/pengampu yang memperoleh hak/ahli waris dapat menerima atau mengajukan keberatan SKP2KS paling lama 14 hari kerja sejak diterimanya SKP2KS.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *