Mandatory spending adalah belanja atau pengeluaran yang sudah diatur oleh undang-undang. Tujuan mandatory spending ini sebenarnya adalah untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Namun, pada kenyataannya, mandatory spending malah menjadi masalah. Mandatory spending menjadi “beban” di APBN.
Seperti yang kita ketahui bersama, salah satu prinsip penganggaran kita adalah anggaran berbasis kinerja. Anggaran Berbasis Kinerja (Performance Based Budgeting) mencerminkan beberapa hal. Pertama, maksud dan tujuan permintaan dana. Kedua, biaya dari program-program yang diusulkan dalam mencapai tujuan ini. Dan yang ketiga, data kuantitatif yang dapat mengukur pencapaian serta pekerjaan yang dilaksanakan untuk tiap-tiap program.(1)
Penganggaran dengan pendekatan kinerja ini berfokus pada efisiensi penyelenggaraan suatu aktivitas. Efisiensi itu sendiri adalah perbandingan antara output dengan input. Suatu aktivitas dikatakan efisien, apabila output yang dihasilkan lebih besar dengan input yang sama, atau output yang dihasilkan adalah sama dengan input yang lebih sedikit. Anggaran ini tidak hanya didasarkan pada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi pada sistem anggaran tradisional, tetapi juga didasarkan pada tujuan/rencana tertentu yang pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan penggunaan biaya tersebut harus efisien dan efektif. (2)
Sederhananya, suatu entitas (kantor) dilihat dulu kinerjanya. Ia punya anggaran sebesar X dengan target output sebanyak Y. Maka, kinerjanya akan dilihat bagaimana kantor tersebut mencapai output Y, bisa dengan anggaran sebesar X, atau mampu efisien dengan lebih kecil dari Y, atau justru output tidak tercapai. Hal ini akan berimplikasi pada anggaran tahun berikutnya. Jika kinerjanya buruk, maka tahun berikutnya bisa jadi anggaran yang diberikan berkurang karena kantor tersebut dianggap tak bekinerja baik.
Berapa dan Apa Saja Mandatory Spending Itu?
Yang paling ngetren adalah Anggaran Pendidikan. Amanat Undang-Undang mengatakan Anggaran Pendidikan adalah 20% dari APBN sesuai amanat Amandemen ke empat UUD 1945 pasal 31 ayat 4 tentang Penyediaan Anggaran Pendidikan. Selain pendidikan, ada Anggaran Kesehatan yang diamanatkan sebesar 5% dari APBN kewajiban penyediaan Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Juga ada kewajiban penyediaan Dana Alokasi Umum (DAU) minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sesuai ketentuan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang dibagi ke penyediaan dana otonomi khusus sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus provinsi Aceh dan Papua masing-masing sebesar 2 persen dari DAU Nasional. Selain itu, tahun 2016 ini, pemerintah ketimpa kewajiban Dana Desa yang saat ini baru mencapai 6,5% dari total anggaran transfer ke daerah, masih di bawah 10 persen sebagaimana diamanatkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Mandatory spending itu bersifat diskresioner, atau mengikat. Dengan kata lain, anggaran ini tetap, dari atas ke bawah (top down), tidak mengikuti penganggaran yang seharusnya bersifat bottom up (dari bawah ke atas). Mandatory spending juga bisa dikatakan kebal pada prinsip anggaran berbasis kinerja karena mau bagaimanapun kinerjanya, persentase anggaran itu tetap.
Di dalam APBN kita, selain mandatory spending, ada belanja-belanja lain yang juga diskresioner seperti belanja pegawai, bagian belanja operasional yang rutin, belanja subsidi, juga pembayaran bunga utang. Diskresi ini menyebabkan ruang fiskal di APBN kita sangat terbatas. Pemerintah jadi bingung mau berbuat apa dengan sisa anggaran yang non-diskresi. Dari tahun ke tahun, belanja yang non-diskresioner itu tak sampai 30% dari APBN. Bahkan pada tahun 2007 dan 2008, belanja non-diskresi tak sampai 20% dari total anggaran.
Jadi, jika kita beropini oh pemerintah tidak melakukan apa-apa di tahun anggaran ini, salah satu sebabnya adalah ruang fiskal yang terbatas ini. Pemerintah harus benar-benar memilih prioritas pada belanja infrastruktur sebagai kewajiban pemerintah menyediakan fasilitas buat rakyat. Tidak mungkin pemerintah dapat membangun rel kereta sekaligus di semua daerah. Jalur kereta Sumatra saja diperkirakan menghabiskan dana sekitar 60 T, atau sudah 3% APBN.
Karena itu, penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali mandatory spending ini untuk mengembalikan trah anggaran berbasis kinerja. Juga meninjau kembali belanja-belanja diskresi. Salah satu kebijakan yang patut diancungi jempol adalah rasionalisasi PNS yang akan mengurangi beban belanja pegawai. Negara sekali-kali harus sedikit tega menyisihkan pegawai-pegawai yang tidak berkontribusi kepada negara dan hanya menjadi beban bagi negara. Sayangnya, kebijakan itu sirna begitu menterinya diganti.
Ah.
Catatan Kaki:
(1) dan (2) Definisi Anggaran Berbasis Kinerja dari http://www.anggaran.depkeu.go.id/web-content-list.asp?ContentId=628