Kenapa Perlu Aturan Pemerintah Soal Jasa Konstruksi?

Jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam penyelenggaraan pembangunan dan memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan masyarakat sejahtera.

Sejak Undang-undang Jasa Konstruksi No. 18 Tahun 1999 diterbitkan, pengembangan jasa konstruksi nasional diserahkan kepada masyarakat. Tahun demi tahun berlalu, jasa konstruksi dinilai tidak mengalami perkembangan, malah dalam kenyataaannya, menemui banyak permasalahan internal.

Karena itulah dilakukan perubahan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2000 dengan melibatkan peran pemerintah dalam pengembangan jasa konstruksi. Selama ini semuanya diserahkan kepada masyarakat melalui suatu lembaga yaitu Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Dalam kesempatan yang sama Kepala BPK SDM, Iwan Nusyirwan mengatakan, sejak terbentuknya LPJK hingga saat ini, pembinaan dan pengembangan pasar jasa konstruksi sepertinya mandeg. Pembinaan jasa konstruksi yang seharusnya dilakukan oleh pelaku jasa konstruksi seperti yang diamanatkan PP 28/2000,  tidak dilakukan namun malah terjebak hanya mengurus sertifikasi.

Pembinaan jasa konstruksi merupakan hal penting bagi pengembangan pasar jasa konstruksi Indonesia. Hal ini yang seharusnya kita khawatirkan, karena semakin kekinian kita harus menghadapi tekanan global, kalau mendapatkan lawan jasa konstruksi dari luar negeri, apakah bisa bersaing?

Saat ini, pelaku jasa konstruksi nasional masih mengandalkan proyek pemerintah, yang notabene hanya berkisar 40% dari total anggaran untuk infrastruktur. Potensi jasa kontruksi di dalam negeri pada tahun 2005 mencapai Rp 160 triliun dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pasar konstruksi di Indonesia kalah dari negara lain seperti Malaysia yang pembinaan jasa konstruksi dilakukan oleh lembaga yang langsung berkoordinasi dengan pemerintah, mampu mengembangkan pasar konstruksi di luar negeri dan menghasilkan 100 kontrak proyek di luar negeri. Berbeda dengan kontraktor Indonesia yang hanya meraih dua kontrak proyek di luar negeri pada tahun 2007, itu pun sebagai sub-kontraktor. Ironisnya, proyek yang jatuh ke tangan kontraktor Malaysia, sebagian besar menggunakan sumber daya dari Indonesia.

Dengan masuknya peran pemerintah dalam pembinaan jasa konstruksi, maka alasan kesulitan pendanaan yang selama ini dikeluhkan LPJK akan terbantu. Dengan perubahan aturan tersebut, pemerintah dapat mendorong pendanaan dan pembinaan melalui suatu sekertariat bersama.

Latar belakang itulah yang kemudian melahirkan aturan Pemerintah tentang Jasa Konstruksi. Aturan tersebut ada sampai pada aturan pemerintah daerah seperti misalnya Peraturan Daerah Jasa Konstruksi di Sumatra Selatan yaitu Perda No. 2 Tahun 2022 tentang Jasa Konstruksi. DPRD Provinsi Sumatera Selatan telah mengesahkan aturan Perdajakon tersebut agar dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat guna menumbuhkan pemahaman, kesadaran dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi. Selain itu, hal tersebut juga bertujuan untuk mendorong sinergisitas antara pelaku usaha jasa konstruksi, kecil dan nonkecil perlu penyeragaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh Pemerintah maupun non-Pemerintah yang pada akhirnya menyambut visi Sumsel Maju untuk semua. 

Dalam pengembangan pasar, kompetensi jasa kontraktor juga dipertaruhkan karena jika mutu kontruksi yang dihasilkan tidak baik maka kontraktor secara keseluruhan akan menjadi korban. Untuk mendorong pertumbuhan pasar jasa konstuksi, pemerintah akan berperan aktif seperti membuka informasi peluang pasar jasa konstruksi baik di dalam dan luar negeri.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *