Berapakah Pajak Menang Hadiah Lomba Menulis?

Seorang teman bercerita, ia baru saja memenangkan lomba dan kaget ketika melihat rincian nominal saat pembagian hadiah. Ia melihat potongan pajak hadiah lomba menulis itu sebesar 25%.

“Kok besar banget potongannya ya?”tanyanya.

Aku juga heran. Rasanya belum pernah aku kena potong pajak lomba sebesar itu. Aku pun jadi penasaran, berapa sih sebenarnya pajak hadiah lomba menulis?

Jenis Hadiah yang Kena Pajak

Ternyata, berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, ada berbagai jenis hadiah yang dikenakan pajak, yakni:

  • Hadiah undian. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
  • Hadiah atau penghargaan perlombaan. hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui perlombaan atau adu ketangkasan.
  • Hadiah yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya. Hadiah dengan nama apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain yang diterima penerima hadiah.
  • Penghargaan. Imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi atau kegiatan tertentu.

Lalu yang manakah hadiah dari lomba menulis? Jika melihat definisi di atas, ia berada di antara hadiah atas perlombaan atau penghargaan. Lalu berapa pajaknya?

Tarif Pajak Hadiah

Direktur Jenderal Pajak meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu.

Di sisi lain, UU Pajak Penghasilan (PPh) juga menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final. Artinya, mekanisme pemajakannya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan. Nah, jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25% baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan dipotong langsung.

Namun, lomba menulis tentu saja bukan undian. Hadiah  lomba menulis berhubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan terbagi menjadi tiga, yakni:

  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17.
  2. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.
  3. Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Menilik klasifikasi di atas, seharusnya jelas bahwa hadiah lomba menulis seharusnya dikenakan pajak penghasilan dengan tarif sesuai pasal 17, yakni 5% jika di bawah 50 juta rupiah.

Jika tidak punya NPWP bagaimana? Maka pajak yang harus kamu bayarkan nantinya 20% lebih tinggi atau menjadi 6% dari total hadiah yang kamu dapatkan.

Hal yang Harus Diperhatikan Setelah Kena Pajak

Hadiah merupakan objek Pajak Penghasilan yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan Wajib Pajak yang bersangkutan. Ingat, penyelenggara lomba juga wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas undian atau hadiah sebanyak 3 rangkap yang masing-masing akan diberikan kepada:

  • Lembar pertama diberikan kepada penerima hadiah (wajib pajak).
  • Lembar kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak.
  • Lembar ketiga diberikan kepada penyelenggara/pemotong.

Jadi, jangan lupa untuk meminta lembar pertama bukti bahwa pajak kita sudah dipotong. Sebab, hadiah juga wajib dilaporkan saat kita melaporkan SPT Tahunan. Jika memasukkan hadiah lomba sebagai tambahan penghasilan, tentu dasar perhitungan pajak kita akan bertambah bukan? Nah, kalau sudah dipotong, maka jumlah pajak yang kita bayarkan nggak kebesaran karena kita sudah dipotong pajak duluan.

 

 

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *