Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui dari Imunisasi

Istriku bermuka muram. Ia menunjukkan tulisan rekannya dengan latar belakang yang tak sembarangan. S3 Astronomi di ITB. Muram karena sayang banget, orang berpendidikan seperti itu malah menyebarkan kampanye antivaksin. Terlebih dia merasa serba tahu saat berdebat dengan sesama anak S3 dari Farmasi ITB. Setidaknya, sebelum menyebarkan sesuatu, setidaknya ada beberapa hal yang harus kamu ketahui dari imunisasi. Jangan menjustifikasi sesuatu dengan mudah.

Sejarah Imunisasi

Tahun 1974, the World Health Organization (WHO) memperkenalkan program EPI (Expanded Program on Immunization) untuk menjamin bahwa semua anak mempunyai akses untuk mendapat imunisasi rutin yang direkomendasikan. Sejak saat itu cakupan global dari 4 vaksin utama yang direkomendasikan (vaksin Bacille Calmette-Guérin [BCG], vaksin diphtheria-tetanus-pertussis [DTP], vaksin polio, dan vaksin campak) meningkat dari <5% menjadi ≥84%, dan secara bertahap vaksin tambahan direkomendasikan kedalam jadwal.

Sejarah Imunisasi di Indonesia

Kegiatan Imunisasi diselenggarakan di Indonesia sejak tahun 1956. Mulai tahun 1977 kegiatan Imunisasi diperluas menjadi Program Pengembangan Imunisasi (PPI) dalam rangka pencegahan penularan terhadap beberapa Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) yaitu Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B.  Beberapa penyakit yang saat ini menjadi perhatian dunia dan merupakan komitmen global yang wajib diikuti oleh semua negara adalah eradikasi polio (ERAPO), eliminasi campak dan rubela dan Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (ETMN).

Imunisasi Termasuk Faktor yang Mempengaruhi Tumbuh Kembang Anak

Tumbuh kembang anak dipengaruhi beberapa faktor seperti pengasuhan yang optimal, sanitasi yang sehat, ASI eksklusif, penyediaan air bersih, nutrisi yang seimbang, dan imunisasi.


Baca Juga: Manfaat Air Beras



Mengapa Imunisasi Diperlukan?

Imunisasi menghasilkan kekebalan (imunitas). Infeksi alamiah akan menimbulkan kekebalan. Imunisasi meniru kejadian infeksi alami sehingga tubuh membentuk kekebalan melalui pertahanan non
spesifik & spesifik. Imunisasi kemudian dapat mencegah penyakit yang menyebabkan kematian & kecacatan.

Kalau anak kita tidak diimunisasi, anak tidak mempunyai kekebalan terhadap mikroorganisme ganas (patogen). Anak dapat meninggal atau cacat sebagai akibat menderita penyakit infeksi berat. Selanjutnya, anak akan menularkan penyakit ke anak/dewasa lain yang berakibat pada penyakit tetap berada di lingkungan masyarakat.

imunisasi

Jenis Imunisasi

Imunisasi adalah suatu upaya untuk menimbulkan/meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit sehingga bila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit
atau hanya mengalami sakit ringan.

Jenis imunisasi diatur di Permenkes No. 12 Th 2017. Imunisasi Program yaitu imunisasi yang diwajibkan kepada seseorang sebagai bagian dari masyarakat dalam rangka melindungi yang bersangkutan dan masyarakat sekitarnya dari penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi. Imunisasi Pilihan yaitu imunisasi yang dapat diberikan kepada seseorang sesuai dengan kebutuhannya dalam rangka melindungi yang bersangkutan dari penyakit tertentu.

Imunisasi Program terdiri dari Imunisasi Rutin, Imunisasi Tambahan dan Imunisasi Khusus. Imunisasi Rutin terdiri dari Imunisasi
Dasar dan Imunisasi Lanjutan. Imunisasi Tambahan adalah jenis imunisasi tertentu yang diberikan pada kelompok umur tertentu
yang paling berisiko terkena penyakit sesuai kajian epidemiologis
pada periode waktu tertentu. Imunisasi Khusus melindungi seseorang dan masyarakat terhadap penyakit tertentu pada situasi
tertentu : meningitis meningokokus, yellow fever, rabies, dan poliomyelitis.imunisasi dasar

Masalah terkait Imunisasi

Masih terdapat daerah kantong yang memiliki cakupan imunisasi rendah, berisiko tinggi KLB PD3I (Difteri, Campak, dll). Komitmen
Pemerintah Daerah masih kurang juga.  Selain itu, Manajemen
penyimpanan vaksin di beberapa fasilitas kesehatan terutama
swasta masih belum sesuai SOP. Masih terdapat pula penolakan imunisasi (isu negatif, halal/haram, takut KIPI, dll). Dan tentu masalah sumber daya manusia di Pemerintah sendiri untuk menggalakkan program ini.

Halal dan Haram Imunisasi

Pada prinsipnya pengobatan harus dilakukan dengan barang yang
halal. Penggunaan barang halal tidak terbatas pada dzatnya,  melainkan juga di dalam proses produksinya. Barang yang halal, jika diproduksi dengan melalui proses yang tidak benar secara fikih, misalnya menggunakan bahan baku atau bahan penolong yang haram/najis maka hukumnya tetap haram sepanjang belum dilakukan penyucian secara syar’i. Hal ini berlaku umum, baik bagi makanan, minuman, maupun obatobatan yang kepentingannya untuk dikonsumsi.

Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.

Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak
dibolehkan kecuali:
1. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
2. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
3. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan
dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.

al-Dlarurat adalah kondisi keterpaksaan yang apabila tidak
diimunisasi dapat mengancam jiwa manusia. Al-Hajat adalah kondisi keterdesakan yang apabila tidak diimunisasi maka akan dapat menyebabkan penyakit berat atau kecacatan pada seseorang.

Dalam hal jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

Rekomendasi dari MUI terkait Vaksin/Imunisasi

  1. Pemerintah wajib menjamin pemeliharaan kesehatan masyarakat, baik melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif.
  2. Selain itu, Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
  3.  Pemerintah juga wajib segera mengimplementasikan keharusan sertifikasi halal seluruh vaksin, termasuk meminta produsen untuk segera mengajukan sertifikasi produk vaksin.
  4. Produsen vaksin wajib mengupayakan produksi vaksin
    yang halal.
  5. Produsen vaksin wajib mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  6. Pemerintah bersama tokoh agama dan masyarakat wajib  melakukan sosialisasi pelaksanaan imunisasi.
  7. Orang tua dan masyarakat wajib berpartisipasi menjaga kesehatan, termasuk dengan memberikan dukungan pelaksanaan imunisasi.

Pring

Pringadi Abdi Surya. Dilahirkan di Palembang, 18 Agustus 1988. Pernah terpilih menjadi Duta Bahasa Sumatra Selatan 2009. Sekarang tengah bertugas di Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat Sistem Perbendaharaan. Lulusan Akuntansi Pemerintahan STAN 2010 ini suka jalan-jalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *