Buku Manajemen Keuangan Anggaran Transfer ke Daerah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara ini ditulis oleh Dody Dharma Hutabarat, Windasena Winarno, dan Rizky Diananto.
Buat teman-teman yang hendak mengunduh buku ini silakan klik di Anggaran Transfer ke daerah pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Baca Juga: Kerangka Teori dan Operasional Pengembangan dan Implementasi Marketplace Pemerintah di Indonesia
Pendahuluan
Perjalanan reformasi politik di Indonesia membawa implikasi tidak saja dalam hubungan antara masyarakat dan pemerintah namun juga hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini ditandai dengan berlakunya Paket UU Bidang Pemerintahan Daerah, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Paket Undang-Undang yang lama. Pergantian tersebut didasari dengan pertimbangan bahwa Paket Undang-Undang yang lama
dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah.
Perubahan konstelasi politik tersebut memberikan hak otonomi kepada daerah berupa wewenang yang seluas-luasnya dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Hal ini diwujudkan dalam penyerahan sebagian besar unit vertikal kementerian/lembaga di daerah kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional serta agama.
Pemberian wewenang tersebut turut serta membawa perubahan dalam hubungan dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, di mana pemerintah daerah diberikan kewenangan yang lebih luas dalam pencarian, pengelolaan termasuk dalam pengalokasian anggaran negara sebagai bentuk pembagian tugas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemberian kewenangan yang lebih besar tersebut membawa konsekuensi semakin besarnya porsi pemerintah daerah terhadap alokasi anggaran negara. Jika sebelumnya pemerintah daerah relatif mendapatkan porsi yang relatif kecil terhadap APBN, pasca otonomi daerah, pemerintah daerah mendapatkan alokasi transfer dana yang cukup signifikan dari pemerintah pusat. Sebagai contoh, pada APBN TA 2010 pemerintah bersama DPR mengalokasikan tidak kurang dari Rp. 322 triliun untuk Anggaran Transfer ke Daerah. Jumlah tersebut setara dengan 31% dari total belanja negara sebesar Rp. 1.047,7 triliun di tahun yang sama. Anggaran Transfer ke Daerah merupakan nilai kedua terbesar dalam komposisi belanja APBN 2010 setelah belanja pemerintah pusat bagian kementerian/lembaga yang senilai Rp. 340 triliun. Ditinjau dari tingkat kompleksitas penyaluran, proses penganggaran dan pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah lebih sederhana dibandingkan dengan anggaran belanja pemerintah pusat bagian kementerian/lembaga. Meski tingkat kompleksitas Anggaran Transfer ke Daerah lebih sederhana dibandingkan dengan anggaran belanja pemerintah pusat bagian kementerian/lembaga ditinjau dari proses penganggaran, prosedur penyaluran dan mekanisme pertanggungjawaban, namun dari sisi nilai dana, anggaran transfer memiliki implikasi yang cukup signifikan terhadap APBN. Dengan demikian, penyempurnaan pada tata kelola Anggaran Transfer ke Daerah akan menyumbang perbaikan pada tata kelola anggaran negara secara substansial.
Sementara itu, melalui pembangunan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), Kementerian Keuangan berupaya untuk mengintegrasikan dan mengotomatisasi sistem manajemen keuangan yang ada pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran ke dalam satu database tunggal dengan kebijakan single entry untuk setiap perekaman data. Meski pembangunan SPAN lebih difokuskan pada interkoneksi dua unit eselon I tersebut dengan seluruh satker pada
kementerian/lembaga, namun keikutsertaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebagai satker/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Transfer ke Daerah dalam pembangunan SPAN akan menjadi kontribusi yang sangat berharga.